Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Minta Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Diprioritaskan

Kompas.com - 09/08/2021, 16:07 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta pencegahan kekerasan terhadap perempuan harus tetap diprioritaskan.

Hal tersebut menyusul peringatan 37 tahun pengesahan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984.

"Pentingnya memprioritaskan upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan serta menyediakan akses layanan bagi perempuan korban kekerasan untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya sesuai kebutuhan korban dan ketentuan yang berlaku," ujar Asisten Deputi Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian PPPA Margareth Robin Korwa, dikutip dari siaran pers, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Kemen PPPA Ungkap Kesulitan Dapatkan Data Kekerasan Perempuan dan Anak

Menurut Margareth, hal tersebut juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menjadikan salah satu isu prioritas Kementerian PPPA, yakni menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sejauh ini, kata dia, Kementerian PPPA telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi perempuan dari kekerasan.

Di antaranya dengan mengampanyekan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah domestik melalui gerakan Bersama Jaga Keluarga (BERJARAK), hingga mendorong sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melaui rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS).

Termasuk juga melakukan literasi dan penyadaran publik untuk pencegahan dan penanganan kekerasan, pengembangan pusat layanan SAPA 129 dan hotline Whatsapp 08111 129 129, serta mengembangkan model desa ramah perempuan dan peduli anak di 136 Kabupaten/Kota.

Upaya lain yang telah dilakukan, yaitu memperkuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO) di pusat dan daerah, menginisiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di 6 daerah, mengembangkan KIE untuk promosi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tidak terkecuali pengalokasian dana khusus non fisik pencegahan, pelayanan, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Baca juga: Kementerian PPPA Minta Tak Ada Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Pengamanan PPKM

"Kerentanan yang dialami perempuan disebabkan bukan karena perempuan tersebut lemah, tapi karena adanya konstruksi sosial dalam masyarakat yang menganggap perempuan lebih lemah dibandingkan laki-laki," kata dia.

Oleh karena itu, Margareth pun berharap setelah 37 tahun CEDAW diratifikasi, maka akan ada perubahan positif terutama untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan korban kekerasan.

Sebab, kata dia, perempuan berhak diberikan kemudahan akses dalam mendapatkan perlindungan baik sebagai korban ataupun saksi di ruang pribadi maupun ruang publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com