JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi mulai membuka pelaksanaan umrah untuk jemaah internasional mulai Senin (9/8/2021).
Lantas, apakah jemaah umrah dari Indonesia bisa kembali melaksanakan ibadah umrah?
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pelaksanaan umrah di masa pandemi dengan memperketat protokol kesehatan dan karantina.
Baca juga: Syarat Vaksinasi Jemaah Umrah, Kemenag Sebut Dubes Saudi Berpendapat yang Terpenting Disetujui WHO
Endang mengatakan, Indonesia masih masuk dalam daftar negara yang berstatus suspend atau larangan terbang.
"Secara prinsip mereka (Arab Saudi) menerima dari negara yang tidak bermasalah penerbangan artinya tidak di-suspend, Indonesia merujuk edaran Kemendagri Arab Saudi dan General Autority Civil Aviation (GACA) Arab Saudi masih termasuk negara yang di-suspend," kata Endang saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Endang juga mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengakui vaksin Sinovac sebagai syarat penerbangan.
Baca juga: Arab Saudi Buka Pintu Jemaah Umrah Internasional Mulai 10 Agustus, Indonesia Masih Ditangguhkan
Arab Saudi baru mengakui empat jenis vaksin yaitu Pfizer, Moderna, Johnsons & Johnsons, dan AstraZeneca.
"Untuk ke negara ketiga (karantina) tidak mungkin dilakukan karena untuk visa umroh Indonesia masih diblok di sistem," ujarnya.
Kendati demikian, ia mengatakan, akan membahas pelaksanaan umrah bagi jemaah Indonesia dengan perwakilan Pemerintah Arab Saudi.
"Saya dan pak Konjen selasa besok baru akan diterima wakil Menteri Haji Bidang Umroh untuk membahas umroh," ucapnya.
Baca juga: Arab Saudi Mulai Izinkan Jemaah Umrah dari Luar Negeri, Syaratnya Sudah Divaksin
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.