JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Selain menegaskan 15 danau yang menjadi prioritas penyelamatan oleh pemerintah, perpres itu pun mengatur pembentukan tim penyelamatan danau prioritas nasional.
Dilansir dari lembaran perpres, Senin (9/8/2021), pada Pasal 8 menyebutkan, tim penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas dewan pengarah, tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat dan tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat daerah.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 15 Danau Prioritas Nasional, Ini Daftarnya
Adapun susunan dewan pengarah, dijelaskan pada pasal 9 ayat (2), yakni terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
b. Wakil ketua merangkap anggota Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
c. Ketua harian merangkap anggota Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono.
d. Wakil Ketua Harian I merangkap anggota Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar
e. Wakil ketua harian II merangkap anggota Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa.
Baca juga: Jokowi Bertemu Togu Simorangkir, Aktivis yang Jalan Kaki dari Danau Toba ke Jakarta
Adapun, tugas dewan pengarah adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi penyelamatan danau prioritas nasional.
Selain itu dewan pengarah akan menyampaikan laporan pelaksanaan penyelamatan danau prioritas nasional kepada Presiden Joko Widodo.
Kemudian, dijelaskan pula bahwa dewan pengawas juga memiliki 15 anggota yang terdiri dari para menteri dan kepala instansi itu.
Kelimabelas anggota itu adalah,
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Efendy.
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
3. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
4. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofjan Djalil.
5. Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
6. Menteri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
7. Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Tranggono.
8. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
9. Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ArifinTasrif.
11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
12. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko.
13. Panglima TNI Hadi Tjahjanto.
14. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Agus Haryono.
15. Kepala Badan Informasi Geospasial M Aris Marfai.
Dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2021 itu pun dirinci 15 danau yang menjadi prioritas nasional sebagaimana bunyi Pasal 3 Ayat (1). Kelimabelas danau itu adalah:
1. Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara
2. Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat
3. Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat
4. Danau Kerinci di Provinsi Jambi
5. Danau Rawa Danau di Provinsi Banten
6. Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah
7. Danau Batur di Provinsi Bali
8. Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara
9. Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur
10. Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat
11. Danau Limboto di Provinsi Gorontalo
12. Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
13. Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan
14. Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan
15. Danau Sentani di Provinsi Papua.