3. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
4. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofjan Djalil.
5. Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
6. Menteri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
7. Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Tranggono.
8. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
9. Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ArifinTasrif.
11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
12. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko.
13. Panglima TNI Hadi Tjahjanto.
14. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Agus Haryono.
15. Kepala Badan Informasi Geospasial M Aris Marfai.
Dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2021 itu pun dirinci 15 danau yang menjadi prioritas nasional sebagaimana bunyi Pasal 3 Ayat (1). Kelimabelas danau itu adalah:
1. Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara
2. Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat
3. Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat
4. Danau Kerinci di Provinsi Jambi
5. Danau Rawa Danau di Provinsi Banten
6. Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah
7. Danau Batur di Provinsi Bali
8. Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara
9. Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur
10. Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat
11. Danau Limboto di Provinsi Gorontalo
12. Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
13. Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan
14. Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan
15. Danau Sentani di Provinsi Papua.