JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Selain menegaskan 15 danau yang menjadi prioritas penyelamatan oleh pemerintah, perpres itu pun mengatur pembentukan tim penyelamatan danau prioritas nasional.
Dilansir dari lembaran perpres, Senin (9/8/2021), pada Pasal 8 menyebutkan, tim penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas dewan pengarah, tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat dan tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat daerah.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 15 Danau Prioritas Nasional, Ini Daftarnya
Adapun susunan dewan pengarah, dijelaskan pada pasal 9 ayat (2), yakni terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
b. Wakil ketua merangkap anggota Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
c. Ketua harian merangkap anggota Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono.
d. Wakil Ketua Harian I merangkap anggota Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar
e. Wakil ketua harian II merangkap anggota Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa.
Baca juga: Jokowi Bertemu Togu Simorangkir, Aktivis yang Jalan Kaki dari Danau Toba ke Jakarta
Adapun, tugas dewan pengarah adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi penyelamatan danau prioritas nasional.
Selain itu dewan pengarah akan menyampaikan laporan pelaksanaan penyelamatan danau prioritas nasional kepada Presiden Joko Widodo.
Kemudian, dijelaskan pula bahwa dewan pengawas juga memiliki 15 anggota yang terdiri dari para menteri dan kepala instansi itu.
Kelimabelas anggota itu adalah,
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Efendy.
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.