Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Awal Mula hingga Akhirnya Dibatalkan Pemerintah

Kompas.com - 09/08/2021, 14:12 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mendapat banyak kritikan dan penolakan dari banyak pihak, akhirnya pemerintah memutuskan untuk membatalkan vaksinasi Covid-19 berbayar bagi individu.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 yang sebelumnya memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema vaksinasi gotong royong.

Baca juga: Menkes Resmi Cabut Aturan Vaksinasi Covid-19 Berbayar untuk Individu

Dengan perubahan aturan itu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yaitu diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui program vaksinasi pemerintah dan program vaksinasi gotong royong melalui perusahaan.

Vaksinasi gotong royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.

Berbeda dengan program vaksinasi pemerintah yang menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.

Baca juga: Vaksin Berbayar Dinilai Akan Munculkan Diskriminasi, Permenkes Vaksinasi Gotong Royong Harus Dicabut

Latar belakang vaksin berbayar

Program vaksinasi Covid-19 berbayar menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bermula dari rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian pada 26 Juni 2021.

Rapat itu, kata Budi, digelar atas inisiatif Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi (KPC-PEN) untuk membahas program vaksinasi gotong royong yang dinilai lambat dan perlu ditingkatkan kecepatannya.

Melalui rapat tersebut, disepakati beberapa opsi untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi gotong royong, di antaranya membuka ke rumah sakit yang juga memiliki program vaksinasi gratis pemerintah, memberikan kepada anak dan ibu hamil atau menyusui, serta membuka kepada individu.

Baca juga: Saat Jokowi Serukan Kesetaraan Vaksin di Sidang Umum PBB, tetapi Pemerintah Sediakan Vaksin Berbayar

Selanjutnya, pada 27 Juni 2021, Kementerian Kesehatan menggelar rapat internal Kemenkes dan menyiapkan draf Peraturan Menkes (permenkes) tentang Perubahan Kedua Permenkes Nomor 10 Tahun 2021.

Budi mengatakan, hasil rapat tersebut pun dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) kabinet pada 28 Juni 2021 untuk kembali dibahas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang sekaligus sebagai Ketua KPC-PEN, memberi masukan.

Pada 29 Juni 2021, digelar rapat harmonisasi melibatkan kementerian/lembaga terkait antara lain Kemenko Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian BUMN, KPK, BPOM, dan BPJS Kesehatan.

Hasil rapat itu sepakat melakukan harmonisasi aturan lama mengenai vaksinasi gotong royong dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.

Draf permenkes tersebut pun ditandatangani pada 5 Juli 2021 dan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat pengundangan.

Baca juga: Vaksin Berbayar dan Komersialisasi Pandemi


Sempat ditunda karena ditolak banyak pihak

Keputusan tersebut kemudian diumumkan kepada publik, rencananya pemerintah melalui Kimia Farma akan menerapkan vaksinasi Covid-19 berbayar yang akan berlaku pada 12 Juli 2021. 

Pada tahap awal, layanan vaksinasi individu itu akan tersedia di 8 klinik Kimia Farma yang berada di kota Jakarta, Bandung, Semarang, Solo, Surabaya, dan Bali. Total kapasitas vaksinasi di 8 klinik itu yakni sebanyak 1.700 peserta per hari.

Namun, rencana itu ditunda karena mendapat banyak penolakan dari banyak pihak. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menilai kebijakan vaksin berbayar tersebut tidak etis di tengah darruat Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Vaksin Berbayar Ditunda, Anggota DPR: Inkonsisten, Batalkan Saja dan Beri Penjelasan

Selain itu, menurut Dicky Budiman pada 12 Juli 2021, program vaksinasi Covid-19 berbayar bertentangan dengan amanat undang-undang dan tidak memberikan kekuatan dalam keberhasilan program vaksin itu sendiri.

Vaksin berbayar juga menurut Dicky bisa menimbulkan masalah ketidaksetaraan dan diskriminasi pada masyarakat.

Bahkan KPK juga menilai adanya potensi penyelewangan atau fraud dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga menyatakan setiap orang harus memiliki hak yang sama untuk bisa mengakses vaksin Covid-19.

"Pembayaran (dalam bentuk) apapun (untuk memperoleh vaksin) akan menimbulkan problem akses dan etika selama pandemi. Padahal di saat yang sama kita membutuhkan cakupan vaksinasi yang luas yang bisa menjangkau semua pihak yang rentan," kata Lindstrand seperti dikutip dari situs resmi WHO, Kamis (15/7/2021).

Dibatalkan Presiden Joko Widodo

Pemerintah memutuskan membatalkan rencana vaksinasi gotong royong individu berbayar. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, keputusan pembatalan program vaksinasi Covid-19 berbayar merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," ujarnya dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: 500 Hari Pandemi, Kontroversi Vaksinasi Gotong Royong hingga Vaksin Berbayar Individu

Dengan demikian, Pramono memastikan, vaksinasi akan tetap digratiskan bagi seluruh masyarakat. Mekanisme vaksinasi gotong royong pun akan dilakukan seperti sedia kala.

Di mana perusahaan bakal menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.
Sementara, karyawan perusahaan tak perlu membayar biaya vaksinasi alias gratis.

"Sehingga, dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah," kata Pramono.

Kabar gembira bagi masyarakat

Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, sudah seharusnya memang pemerintah menggratiskan vaksinasi di tengah situasi pandemi seperti saat ini.

"Sangat menggembirakan dan juga itu yang memang seharusnya dilakukan oleh pemerintah," ujar Dicky saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Pengamat: Aturan Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Aktivitas Publik Harus Detail

Dicky menyebut bahwa tidak ada argumentasi ilmiah yang kuat tentang vaksinasi berbayar bahkan cenderung kontraproduktif atau menjadi negatif dampaknya.

Ia juga menyarankan pemerintah melakukan perbaikan sistem vaksinasi saat ini dengan fokus berbasis public health bertahap dan dilakukan secara merata di seluruh daerah.

"Ini yang harus sekarang kita kejar," kata Dicky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com