JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pendataan khusus anak yang terpisah dari orangtua akibat pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati meminta seluruh pemerintah provinsi (pemprov) mendata anak yang orangtuanya tengah isolasi mandiri maupun meninggal dunia.
"Kementerian PPPA telah mengirimkan surat edaran kepada 34 pemerintah provinsi terkait penyusunan data terpilah khusus anak yang terpisah karena orangtuanya melakukan isolasi mandiri dan/atau meninggal dunia," ujar Bintang, dikutip dari siaran pers, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Menteri PPPA: Faktor Ekonomi Penyebab Terjadinya Kekerasan Perempuan dan Anak
Bintang mengatakan, pendataan tersebut harus dilakukan agar anak tetap mendapatkan haknya, baik perlindungan maupun pengasuhan.
Oleh karena itu, diharapkan Dinas PPPA dapat segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dalam menyusun data yang dibutuhkan.
"Termasuk mengembangkan sistem data berdasarkan laporan dari daerah dan lembaga yang melaksanakan pendataan,” kata Bintang.
Selain menerbitkan surat edaran, Kementerian PPPA juga membuat sejumlah protokol.
Di antaranya protokol tata kelola data dan pengasuhan bagi anak tanpa gejala, anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan, kasus konfirmasi, dan anak dengan orangtua/pengasuh/wali berstatus orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, kasus konfirmasi, dan orangtua yang meninggal karena Covid-19.
Selain itu, kata Bintang, pihaknya juga telah menyiapkan layanan pengaduan tingkat nasional melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-192.
"Hal ini dapat dimanfaatkan apabila masyarakat menemui kasus anak yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19," kata dia.
Baca juga: Resmikan Ruang Pelayanan dan Pengaduan Sapa, Menteri PPPA: Komitmen Pemerintah Beri Pelayanan
Bintang memastikan pihaknya secara intens berkoordinasi dalam penanganan kasus anak yang ditinggalkan orangtuanya karena Covid-19.
Pihaknya juga melakukan penguatan terhadap sistem rujukan layanan serta sosialisasi terkait ketentuan perlindungan anak, pengasuhan anak, pengangkatan anak, dan perwalian.
"Kami juga memprioritaskan upaya pencegahan. Salah satunya adalah mengoptimalkan kembali gerakan BERJARAK yang bertujuan memastikan perempuan dan anak aman serta terlindungi dari bahaya Covid-19," kata Bintang.
"Tak hanya itu, mereka juga harus terpenuhi hak-haknya di keluarga, rumah, dan lingkungannya,” lanjut dia.
Upaya lainnya yakni pengoptimalan peran Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sebagai upaya pencegahan.