JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan, warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Mereka yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Dukung Percepatan Vaksinasi, Dirjen Dukcapil Jelaskan Petunjuk bagi Warga Tak Punya NIK
Lantas, bagaimana alur bagi warga mendapatkan vaksin meski belum memiliki NIK?
Datangi sentra vaksinasi
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, warga yang belum memiliki NIK bisa datang ke sentra vaksinasi yang telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Nantinya, petugas Dukcapil akan membuatkan NIK baru bagi warga yang belum memiliki.
"Sekarang sudah kita fasilitasi, artinya pelaksanaan vaksin itu dilakukan bersamaan dengan Dinas Dukcapil. Jadi, pada saat warga akan mendapatkan vaksin silakan datang ke sentra vaksinasi, kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan," kata Nadia dikutip dari Antara, Kamis (5/8/2021).
Dengan demikian, warga mendapatkan vaksin Covid-19 dan NIK.
Nadia mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan sentra vaksinasi yang dapat didatangi warga yang belum memiliki NIK.
Baca juga: Percepat Vaksinasi, Masyarakat Belum Punya NIK Diimbau Segera Hubungi Dukcapil atau Dinkes
Sebab, tenaga yang bisa dikerahkan Dinas Dukcapil pemerintah daerah sangat terbatas jumlahnya.
"Kita akan koordinasikan dan kita akan pusatkan, khususnya bagaimana terkait pemberian NIK pada saat kita mendapatkan vaksinasi," ujar Nadia.
Hubungi Dukcapil atau Dinkes
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, masyarakat yang belum memiliki NIK juga bisa mendatangi Dinkes atau dinas Dukcapil setempat untuk didata agar mendapatkan vaksin dan NIK.
"Jadi yang belum punya NIK bisa tetap diproses untuk vaksinasi setelah dinas kesehatan (dinkes) dan dinas dukcapil berkoordinasi, lalu terbit NIK-nya kemudian langsung diproses untuk vaksinasi," ujar Zudan dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (6/8/2021).
"Jadi sekarang yang belum punya NIK segera ke dinkes atau dinas dukcapil masing-masing. Kami sudah berikan instruksi ke dinas dukcapil di daerah agar segera merespons hal ini," kata dia.
Zudan mencontohkan, jika ada seorang anak di panti asuhan yang akan divaksinasi tetapi belum memiliki NIK, Dinkes dan Dinas Dukcapil setempat akan mendatangi lokasi untuk melakukan pendataan.
"Lalu memberikan formulir F101. Diterbitkan NIK-nya langsung saat itu juga bisa sambil divaksinasi. Jadi tak ada yang terhambat," ujar dia.
Baca juga: Belum Punya NIK untuk Vaksinasi? Ini yang Harus Anda Lakukan
Menurut dia, masyarakat harus mendapatkan NIK dari Dinas Dukcapil setempat terlebih dahulu sebelum divaksinasi.
Sebab, pemerintah menerapkan single identity number (SIN) dan Satu Data Nasional.
Dalam mewujudkan SIN atau satu data berbasis NIK, Zudan meminta jajarannya untuk merujuk pada Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Ia meminta agar sistem ini diimplementasikan di Dinas Dukcapil daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui pemanfaatan data kependudukan Dukcapil oleh semua organisasi pemerintahan daerah.
"Yang sudah disepakati sebagai satu data kependudukan wali datanya adalah Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu dengan kode referensi semua pelayanan publik harus menggunakan NIK," kata Zudan.
"Ini dikuatkan lagi di Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Stranas Nasional Percepatan Adminduk untuk Pengembangan Statistik Hayati," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.