Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPK soal Nama Harun Masiku yang Tak Dicantumkan di Situs Interpol

Kompas.com - 09/08/2021, 08:00 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan tidak tercantumnya identitas Harun Masiku pada situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya red notice.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pencantuman identitas buron merupakan permintaan dari suatu negara.

Hal itu diketahui setelah KPK berkoordinasi dan bertanya kepada NCB Interpol terkait tidak tercantumnya identitas buron lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan di dalam Interpol NCB Indonesia. Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri, itu tidak dicantumkan tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota Interpol terkait itu," kata Ali dalam konferensi pers, Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Ketua KPK Klaim Negara Tetangga Telah Respons Pencarian Harun Masiku

Harun merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.

Ali memastikan bahwa meskipun nama eks Politisi PDI Perjuangan itu tidak dipublikasikan, upaya pencariannya terhadap Harun tidak akan berkurang.

Sebab, kata dia, semua anggota Interpol tetap dapat mengakses datanya melalui sistem jaringan Interpol internasional.

"Perlu kami sampaikan, walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi, tetap dapat diakses oleh anggota Interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan Interpol," kata Ali.

"Jadi, tidak terpublikasinya dalam website tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut, karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya," ujar dia.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs https://www.interpol.int/en ada lima orang buron yang berasal dari Indonesia. Namun, tidak ada nama Harun Masiku.

Baca juga: Red Notice Telah Diterbitkan, Nama Harun Masiku Tak Ada di Situs Interpol

Adapun lima orang buron asal Indonesia di situs interpol yakni Richard Jude Daschbach (84 tahun) Udin Jawi (54 tahun), dan Sofyan Iskandar Nugroho (53 tahun).

Kemudian, Djatmiko Febri Irwansyah (39 tahun) serta Abdul Gani (49 tahun).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa negara tetangga telah merespons pencarian Harun Masiku.

Kendati demikian, mantan Kabaharkam Polri itu tidak menyebutkan negara mana saja yang telah merespons pencarian tersebut.

"Beberapa negara tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku)," kata Firli dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).

"Saya tidak menyebutkan negara tetangganya negara mana, tapi sudah respons itu," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com