Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/08/2021, 07:10 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta bernama Paut Syakarin dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Minggu (8/8/2021).

"Mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup maka KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyelidikan dan berlanjut ketahap penyidikan dengan menetapkan status tersangka PS (Paut Syakarin)," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Minggu.

Setyo mengatakan, perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017 yang dalam perkembangannya, KPK menemukan indikasi dan mengungkap bahwa ada praktik uang “ketok palu”.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi, Paut Syakarin Ditahan KPK

Adapun praktik tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka yang terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Mereka yang sebelumnya telah menjadi tersangka yakni Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.

Kemudian, eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston serta dua Wakil Ketua DPRD Jambi 2014-2019, yakni AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

KPK juga menetapkan sejumlah mantan Anggota DPRD Jambi 2014-2019 yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.

Selain itu, ada dari Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, Fraksi PKB bernama Tadjudin Hasan, dan Fraksi PPP bernama Parlagutan Nasution.

Kemudian, dari pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Dalam perkembangan perkara ini, KPK menetapkan lagi empat Anggota Anggota DPRD 2014-2019, yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.

Baca juga: KPK Tetapkan 1 Tersangka dari Pihak Swasta Terkait Pengesahan RAPBD Jambi

Setyo mengungkapkan bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta hingga melakukan pertemuan untuk membicarakan uang “ketok palu”.

Mereka, menurut dia, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

Kemudian, para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi hingga membahas dan menagih uang “ketok palu”.

Mereka, menurut Setyo, juga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta, hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.

"Tersangka PS (Paut Syakarin) sebagai salah satu pihak swasta diduga berperan antara lain sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp 150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017," ujar Setyo.

"Pemberian uang oleh tersangka PS (Paut Syakarin) diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017," kata dia.

Baca juga: KPK Periksa 11 Saksi Kasus Suap Terkait Pengesahan RAPBD Jambi

Setyo menyebut, jumlah dana yang disiapkan oleh Paut Syakarin lebih kurang Rp 2,3 miliar, dengan pembagian pertama sebesar Rp 325 juta.

Pada bulan November 2016, pemberian uang oleh Paut Syakarin dilakukan melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 orang anggota komisi III.

Uang itu, menurut Setyo, diberikan kepada masing-masing anggota komisi III sebesar Rp 25 juta per orang dan dan dibagikan oleh Zainal Abidin di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, pemberian uang selanjutnya yakni sebesar Rp 1,950 miliar sekitar akhir Januari 2017.

"Bertempat di rumah tersangka PS (Paut Syakarin) kembali dilakukan pemberian uang kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin di rumah sebesar Rp 1,950 miliar yang kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III lainnya," ucap Setyo.

Baca juga: Kasus RAPBD Jambi, KPK Periksa 3 Anggota DPRD 2014-2019 hingga Eks Plt Kadis PUPR

Akibat perbuatannya, Paut Syakarin disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hasto: Presiden Cawe-cawe Demi Menjaga Loncatan Kemajuan

Hasto: Presiden Cawe-cawe Demi Menjaga Loncatan Kemajuan

Nasional
Lewat Pantun, Hasto Singgung Capres Lain yang Hanya Sekadar Janji

Lewat Pantun, Hasto Singgung Capres Lain yang Hanya Sekadar Janji

Nasional
Di Depan Ganjar, Hasto Sebut Ada Sosok Capres yang Klaim Dekat dengan Jokowi

Di Depan Ganjar, Hasto Sebut Ada Sosok Capres yang Klaim Dekat dengan Jokowi

Nasional
Disentil Airlangga soal Jalan Rusak, Gubernur Lampung: Sudahlah...

Disentil Airlangga soal Jalan Rusak, Gubernur Lampung: Sudahlah...

Nasional
Denny Indrayana: Moeldoko Tak Punya KTA, Kok Bisa Klaim Syarat Jadi Ketum Demokrat?

Denny Indrayana: Moeldoko Tak Punya KTA, Kok Bisa Klaim Syarat Jadi Ketum Demokrat?

Nasional
Hasto Sebut Ada Parpol yang Akan Umumkan Dukung untuk Ganjar: Jumat Depan

Hasto Sebut Ada Parpol yang Akan Umumkan Dukung untuk Ganjar: Jumat Depan

Nasional
Hasto Klaim Sudah Ada Dialog Antara Mega dan Jokowi sebelum Tetapkan Ganjar Capres

Hasto Klaim Sudah Ada Dialog Antara Mega dan Jokowi sebelum Tetapkan Ganjar Capres

Nasional
Soal Capres Golkar, Airlangga: Tunggu 1-2 Bulan Lagi

Soal Capres Golkar, Airlangga: Tunggu 1-2 Bulan Lagi

Nasional
Usai Temui Relawan Jokowi, Ganjar Kini Hadiri Konsolidasi PDI-P DKI Jakarta

Usai Temui Relawan Jokowi, Ganjar Kini Hadiri Konsolidasi PDI-P DKI Jakarta

Nasional
Airlangga: Gubernur Lampung Luar Biasa, Dia Viralkan Jalan Rusak, Dapat Rp 800 Miliar

Airlangga: Gubernur Lampung Luar Biasa, Dia Viralkan Jalan Rusak, Dapat Rp 800 Miliar

Nasional
Airlangga Tugaskan Ridwan Kamil Menangkan Jabar-Banten-DKI: Sisanya Golkar

Airlangga Tugaskan Ridwan Kamil Menangkan Jabar-Banten-DKI: Sisanya Golkar

Nasional
Airlangga Klaim Caleg PDI-P Juga Ingin Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Airlangga Klaim Caleg PDI-P Juga Ingin Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Nasional
Denny Indrayana Klaim Ketua DPD juga Dapat Informasi MK Bakal Putuskan Sistem Tertutup dan Potensi Pemilu Ditunda

Denny Indrayana Klaim Ketua DPD juga Dapat Informasi MK Bakal Putuskan Sistem Tertutup dan Potensi Pemilu Ditunda

Nasional
Mochtar Pabottingi Meninggal, BRIN: Kiprahnya Semasa Hidup Jadi Suri Teladan Kami

Mochtar Pabottingi Meninggal, BRIN: Kiprahnya Semasa Hidup Jadi Suri Teladan Kami

Nasional
Mochtar Pabottingi, Antara Politik dan Deretan Karya Sastra

Mochtar Pabottingi, Antara Politik dan Deretan Karya Sastra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com