Lebih lanjut, Isnur juga menjelaskan perihal ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Dalam surat balasan somasi tersebut, kata dia, ICW juga sudah meluruskan bahwa telah terjadi misinformasi.
Merujuk pada siaran pers yang tertuang di website ICW, Isnur mengatakan, telah disebutkan bahwa HKTI bekerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam hal mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti pelatihan tentang Nature Farming dan Teknologi Effective Microorganism.
"Jadi, tidak tepat juga jika misinformasi itu langsung dikatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah," kata Isnur.
"Sebab, mens rea bukan mengarah pada tindakan sebagaimana dituduhkan Moeldoko dan itu
dapat dibuktikan dengan siaran pers yang telah ICW unggah di website ICW," tutur dia.
Baca juga: Moeldoko Klaim Kemanjuran Ivermectin untuk Turunkan Covid-19, Bagaimana Faktanya?
Moeldoko sebelumnya mengaku siap seandainya ICW melaporkannya ke pihak berwajib terkait tudingan kedekatan dirinya dengan produsen obat Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
Moeldoko justru menyayangkan tuduhan tersebut disampaikan melalui media massa tanpa adanya bukti.
"Kalau umpamanya ICW bisa membuktikan ada keterkaitan itu, kenapa dia harus tulis di koran. Laporkan saja, kan dia bisa lapor kepada yang berwajib kan," kata Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers daring, Kamis (5/8/2021).
"Jangan berkoar-koar di media. Kalau memang ada bukti, ya silakan aja, mau lapor juga silakan," tuturnya.
Baca juga: Safenet: Tak Seharusnya Moeldoko Ambil Langkah Hukum terhadap ICW
Otto mengatakan, Moeldoko mempersilakan ICW melapor ke pihak berwajib selama ada bukti terkait tuduhan mereka.
Namun, jika tak ada bukti yang bisa diberikan, Moeldoko meminta ICW menyampaikan permohonan maaf dan mencabut tudingan tersebut.
"Kalau ICW merasa dirinya lembaga yang kredibel, maka dia harus berani, ksatria, bertanggung jawab untuk mencabut pernyataannya apabila itu tidak benar. Tapi kalau itu benar, silakan proses selanjutnya nggak apa-apa," ujar Otto.
Baca juga: Disomasi Moeldoko, ICW: Kami Punya Mandat untuk Awasi Pemerintah
Apabila dalam waktu 3×24 tuduhan itu tak bisa dibuktikan, Moeldoko meminta ICW meminta maaf dan mencabut pernyataan mereka.
Namun, jika permintaan maaf dan pencabutan tuduhan tak juga dilakukan, Otto memastikan kliennya akan menempuh langkah hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.