Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Terpidana Korupsi Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN: Persoalan Integritas dan Langgar "Core Value" AKHLAK

Kompas.com - 07/08/2021, 08:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penunjukkan eks terpidana kasus korupsi Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia, menuai kritik dari banyak pihak.

Emir dinilai bukan sosok yang punya integritas untuk menjadi komisaris anak usaha perusahaan pelat merah dengan rekam jejaknya sebagai eks terpidana kasus korupsi.

"Bagaimana mungkin orang yang pernah punya persoalan integritas ditempatkan sebagai pengawas dari anak perusahaan BUMN," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Emir Moeis Jadi Komisaris di Anak Perusahaan Pupuk Indonesia

Menurut Zaenur, harus ada langkah koreksi dari Kementerian BUMN dengan menunjuk orang yang memiliki catatan integritas, profesional, dan bersih untuk menggantikan Emir.

Selain itu, Zaenur juga mendorong Kementerian BUMN agar membuat aturan mengenai kriteria yang mesti dimiliki seorang komisaris BUMN.

"Yang perlu dilakukan Kementerian BUMN adalah membuat standar tentang bagaimana kriteria komisaris perusahaan BUMN, yang salah satu kriterianya adalah memiliki integritas yang baik," ucap dia.

Baca juga: Kementerian BUMN Diminta Jelaskan Alasan Penunjukan Emir Moeis sebagai Komisaris

Senada dengan Zaenur, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah berpendapat, pemerintah semestinya mengedepankan prinsip good and clean government dalam menempatkan komisaris di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Ia pun menyayangkan sikap pemerintah yang berulangkali menunjuk nama-nama kontroversial untuk duduk di kursi komisaris BUMN, mulai dari relawan hingga eks terpidana korupsi.

Menurut Trubus, pemerintah terkesan menutup mata dalam memilih nama-nama tersebut asal sesuai dengan kepentingan pemerintah.

Baca juga: Emir Moeis Disarankan Mengundurkan Diri dari Jabatan Komisaris Anak Perusahaan BUMN

"Sehingga yang terjadi kemudian menunjuk orang yang sampai punya cacat, karena orang koruptor itu kan sudah cacat, cacat secara moral, moral hazard-nya kan cacat," kata dia.

Langgar nilai AKHLAK

Kementerian BUMN pun seolah-olah menjilat ludahnya sendiri karena penunjukkan Emir dinilai tidak sejalan dengan core value atau nilai inti BUMN yang gencar disosialisasikan yakni AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

"Di mana kesesuaian penunjukkan Emir Moeis dan beberapa komisaris BUMN sebelumnya yang dikritisi oleh publik dengan core value AKHLAK? Hanya Kementerian BUMN yang tahu. Kalau menurut saya itu pelanggaran terhadap AKHLAK," kata anggota Komisi VI DPR Amin Ak.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku sudah sering menyampaikan ke Menteri BUMN Erick Thohir mengenai dua syarat penting yang harus dipenuhi dalam penunjukkan direksi dan komisaris BUMN, yaitu integritas moral dan kompetensi.

Baca juga: Penunjukan Eks Terpidana Korupsi Jadi Komisaris BUMN Dianggap Langgar Core Value AKHLAK

"Dalam prakteknya ternyata banyak komisaris atau direksi yang diangkat tidak mengacu ke core value tersebut, mungkin beliau mengakomodir kepentingan politik tertentu," kata dia.

Anggota Komisi VI DPR lainnya, Herman Khaeron menambahkan, PT Pupuk Iskandar Muda bukan perusahaan yang untung, sehingga semestinya tidak dibebani lagi dengan tambahan komisaris, apalagi kontroversial.

"Jika dikelola secara profesional tidak akan menimbulkan kegaduhan, ini kan dikelola secara politis," kata Herman.

Ia pun berpendapat, ke depannya perlu ada aturan mengenai penunjukan direksi dan komisaris dalam revisi UU BUMN untuk menjaga profesionalitas direksi dan komisaris.

Divonis 3 tahun

Mantan narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis diangkat menjadi salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Mengutip laman resmi perusahaan, Emir Moeis diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021 lalu. Dia ditunjuk sebagai komisaris oleh para pemegang saham PT PIM.

Adapun Emir dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi pada 2014 karena terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Baca juga: Perjalanan Emir Moeis, Sejak Terjerat Korupsi hingga Kini Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda

Hakim menilai Emir yang saat itu menjadi anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima USD 357.000 dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com