Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus RUU Otsus Papua Klaim Ada Sejumlah Terobosan Tata Kelola Anggaran di Dalam RUU Baru

Kompas.com - 06/08/2021, 19:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Papua Yan Permenas Mandenas mengklaim, pengelolaan angaran di dalam RUU Otsus Papua yang baru telah menjawab kegelisahan masyarakat selama ini.

Ia menyebut, ada sejumlah hal yang menjadi terobosan di dalam beleid tersebut. Pertama, adanya peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) dari 2 persen menjadi 2,25 persen. 

Kemudian, RUU itu juga telah memperkenalkan tata kelola anggaran yang terarah dan sistematis, di antaranya terkait pencairan dana Otsus melalui dua format yakni penerimaan umum dan penerimaan yang berbasiskan kinerja pelaksanaan.

"Yang dimaksud tata kelola dengan pendekatan penerimaan umum dan penerimaan yang berbasis kinerja pelaksanaannya di antaranya, penerimaan berbasis kinerja mengatur bahwa minimal sebesar 30 persen dialokasikan untuk pendidikan, dan 20 persen untuk kesehatan. Tercantum dalam Pasal 34 Ayat 3 huruf e bagian 2," kata Yan dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).

Kebijakan ini, imbuh dia, diharapkan dapat menjadi solusi bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam menjawab kebutuhan dan tuntutan pendidikan serta kesehatan yang selama ini kurang maksimal alokasinya.

Baca juga: Imparsial Kritik Pengesahan RUU Otsus Papua di Tengah Banyak Penolakan

"Upaya ini tidak lain, tidak bukan, dalam rangka untuk peningkatan kesejahteraan hidup dan jaminan bagi masa depan orang asli Papua," tutur dia.

Kemudian, lanjut Yan, terdapat penambahan dana tambahan infrastruktur dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus.

Adapun besaran dana yang ditetapkan antara pemerintah dan DPR berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran, terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

"Hal tersebut dilakukan dalam rangka menunjang percepatan pembangunan serta mewujudkan keadilan pembangunan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan dan kemajuan orang asli Papua. Tentu tujuannya dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia," kata Yan.

Lebih lanjut, Yan menerangkan bahwa dalam RUU Otsus Papua diatur pula terkait indikator dalam pembagian penerimaan dana otsus, termasuk memperhatikan jumlah orang asli Papua, tingkat kesulitan geografis, dan indeks kemahalan.

Anggota Komisi I DPR itu melanjutkan, jika sebelumnya pembagian dana otsus diatur oleh Pemerintah Provinsi Papua, maka kini mekanismenya langsung ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Pimpinan Pansus Minta Jangan Hanya Kritik RUU Otsus Papua, tapi Juga Persoalkan Karut-marut Jalannya Pemda

Adapun hal tersebut tertuang dalam Pasal 34 Ayat 11 RUU Otsus Papua.

"Harapan saya, perubahan kedua Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ini dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan atas evaluasi pelaksanaan otonomi khusus yang selama ini telah dilakukan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, RUU Otsus Papua disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Kamis (15/7/2021).

RUU tersebut mengubah 18 pasal dari UU sebelumnya dan menambah 2 pasal baru.

Namun, sebelum dan sesudah RUU tersebut disahkan DPR, kritik dan penolakan di daerah khususnya di Papua terus terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com