Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes Integrasikan Data untuk Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 06/08/2021, 18:39 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengintegrasikan data untuk mempermudah proses vaksinasi Covid-19.

Data yang diintegrasikan ialah data kependudukan milik Ditjen Dukcapil dengan data di aplikasi P-Care yang menampung data vaksinasi Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kerja sama integrasi data ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Pelayanan Vaksinasi COVID-19 antara Dukcapil dan BPJS Kesehatan, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Kemenkes Akui Data Vaksinasi Covid-19 Belum Sepenuhnya By Name, By Address

Dalam kerja sama tersebut disepakati bahwa Ditjen Dukcapil memberi akses data kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar aplikasi P-Care vaksinasi di Kemenkes dapat mengakses data kependudukan di Ditjen Dukcapil.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah mengatakan integrasi data ini bisa membuat pelaksanaan program vaksinasi berjalan lancar sehingga meminimalisasi input data tidak akurat yang menyebabkan kendala dalam pelaksanaan vaksinasi.

"Dalam proses kolaborasi ini akan dikumpulkan dalam satu tempat yang bisa untuk mengisi data. Karena dalam pendataan ada prosedur mengisi formulir F101. Ini bisa dilakukan langsung di tempat vaksinasi," kata Zudan dikutip dari Antara, Jumat (6/8/2021).

Kolaborasi data antarkementerian itu juga memungkinkan pelayanan administrasi vaksinasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dilakukan secara langsung di lokasi vaksinasi.

Zudan mengatakan pemberian NIK sebagai syarat bagi peserta vaksinasi juga bisa difasilitasi sehari sebelum vaksinasi digelar oleh dinas kesehatan di daerah.

Baca juga: Kemendagri: Data Vaksinasi Covid-19 Harus Bersumber dari NIK Dukcapil

Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki NIK atau NIK-nya bermasalah tetap bisa mendapatkan vaksinasi.

"Misalnya Dinkes mau gelar vaksinasi di panti atau pesantren, maka sehari sebelumnya dikirim formulir F101," katanya.

Formulir tersebut berisi salah satunya tanggal lahir, bulan lahir dan tahun lahir peserta vaksinasi.

"Itu bagian mekanisme pembuatan NIK. Enam digit pertama kode provinsi, kode kabupaten dan kode kecamatan. Tanggal lahir sudah jelas, tinggal empat angka nomor urut," katanya.

Zudan memastikan proses pembuatan NIK bagi peserta vaksinasi bisa berlangsung cepat karena berbasis aplikasi.

Baca juga: Dari Kasus Salah Input Data Vaksinasi, Ini yang Perlu Diketahui soal NIK WNA

 

"Yang penting masyarakat dalam mengisi formulir harus telaten dan mengisi dengan penuh kejujuran," kata Zudan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com