Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes Integrasikan Data untuk Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 06/08/2021, 18:39 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengintegrasikan data untuk mempermudah proses vaksinasi Covid-19.

Data yang diintegrasikan ialah data kependudukan milik Ditjen Dukcapil dengan data di aplikasi P-Care yang menampung data vaksinasi Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kerja sama integrasi data ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Pelayanan Vaksinasi COVID-19 antara Dukcapil dan BPJS Kesehatan, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Kemenkes Akui Data Vaksinasi Covid-19 Belum Sepenuhnya By Name, By Address

Dalam kerja sama tersebut disepakati bahwa Ditjen Dukcapil memberi akses data kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar aplikasi P-Care vaksinasi di Kemenkes dapat mengakses data kependudukan di Ditjen Dukcapil.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah mengatakan integrasi data ini bisa membuat pelaksanaan program vaksinasi berjalan lancar sehingga meminimalisasi input data tidak akurat yang menyebabkan kendala dalam pelaksanaan vaksinasi.

"Dalam proses kolaborasi ini akan dikumpulkan dalam satu tempat yang bisa untuk mengisi data. Karena dalam pendataan ada prosedur mengisi formulir F101. Ini bisa dilakukan langsung di tempat vaksinasi," kata Zudan dikutip dari Antara, Jumat (6/8/2021).

Kolaborasi data antarkementerian itu juga memungkinkan pelayanan administrasi vaksinasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dilakukan secara langsung di lokasi vaksinasi.

Zudan mengatakan pemberian NIK sebagai syarat bagi peserta vaksinasi juga bisa difasilitasi sehari sebelum vaksinasi digelar oleh dinas kesehatan di daerah.

Baca juga: Kemendagri: Data Vaksinasi Covid-19 Harus Bersumber dari NIK Dukcapil

Dengan demikian, masyarakat yang belum memiliki NIK atau NIK-nya bermasalah tetap bisa mendapatkan vaksinasi.

"Misalnya Dinkes mau gelar vaksinasi di panti atau pesantren, maka sehari sebelumnya dikirim formulir F101," katanya.

Formulir tersebut berisi salah satunya tanggal lahir, bulan lahir dan tahun lahir peserta vaksinasi.

"Itu bagian mekanisme pembuatan NIK. Enam digit pertama kode provinsi, kode kabupaten dan kode kecamatan. Tanggal lahir sudah jelas, tinggal empat angka nomor urut," katanya.

Zudan memastikan proses pembuatan NIK bagi peserta vaksinasi bisa berlangsung cepat karena berbasis aplikasi.

Baca juga: Dari Kasus Salah Input Data Vaksinasi, Ini yang Perlu Diketahui soal NIK WNA

 

"Yang penting masyarakat dalam mengisi formulir harus telaten dan mengisi dengan penuh kejujuran," kata Zudan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com