Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Eks Koruptor Ditunjuk Jadi Pengawas Anak Perusahaan BUMN...

Kompas.com - 06/08/2021, 17:45 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penunjukkan eks terpidana korupsi Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menggemparkan masyarakat Indonesia. Pasalnya, PT PIM merupakan anak dari perusahaan pelat merah yakni PT Pupuk Indonesia.

Adapun Emir Moeis ditunjuk sebagai komisaris oleh pemegang saham PT PIM sejak 18 Februari.

Padahal Emir Moeis diketahui pernah terlibat kasus korupsi saat ia menjabat anggota DPR dari Fraksi PDI-P, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon komisaris.

Baca juga: Perjalanan Emir Moeis, Sejak Terjerat Korupsi hingga Kini Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda

 

Emir Moies pun dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 14 April 2014 karena terbukti bersalah karena menerima uang dari Konsorsium Alstom Power Inc. (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI) melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.

Ia divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta dan subsider 3 bulan penjara. Kemudian ia bebas pada Maret 2016 lalu. 

Adapun merujuk Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN, sebagaimana telah diubah dengan PermenBUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020, menyebutkan bahwa salah satu syarat sebagai komisaris adalah tidak pernah dihukum.

Hal itu tercantum pada pasal 4 ayat (1) huruf e peraturan tersebut yang berbunyi: Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.

Selain itu, pada pasal 4 ayat 2 aturan tersebut juga menyatakan bahwa calon komisaris harus memiliki integritas dan moral. Dalam arti, yang bersangkutan tidak pernah terlibat berbuat tidak jujur di lembaga yang bersangkutan kerja sebelum pencalonan.

Integritas dipertanyakan

Menyikapi penunjukan Emir Moeis, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman pun mempertanyakan penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris PT PIM.

Sebabnya, mantan narapidana kasus korupsi dinilai bukankah sosok yang punya integritas untuk menjadi komisaris anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengawasi kinerja dan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

Baca juga: Kementerian BUMN Diminta Jelaskan Alasan Penunjukan Emir Moeis sebagai Komisaris

Sehingga fungsi pengawasan dianggap tidak akan berjalan jika sosok yang dipilih adalah mantan pelaku tindak pidana korupsi.

"Bagaimana mungkin orang yang pernah punya persoalan integritas ditempatkan sebagai pengawas dari anak perusahaan BUMN," tutur Zaenur

"Dan kita tahu perusahaan itu bukan perusahaan kecil, jadi menurut saya itu ironis. Bagaimana mungkin eks terpidana korupsi ditempatkan sebagai pengawas, orang yang memiliki masalah integritas tidak tepat ditempatkan sebagai pengawas," kata Zaenur.

Kementerian BUMN harus turun tangan

 

Zaenur meminta pun agar Kementerian BUMN turun tangan untuk mengambil kebijakan terkait pengangkatan tersebut.

"Pertama, harus ada koreksi dari Kementerian BUMN dengan menggantikannya dengan orang lain yang tidak memiliki catatan integritas di masa lalu, orang yang profesional dan bersih," kata dia.

Selain mengganti, lanjut Zaenur, Kementerian BUMN harus membuat aturan terkait kriteria apa saja yang mesti dimiliki oleh seorang Komisaris BUMN.

Baca juga: Pertanyakan Penunjukan Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, PSI: Apakah Tidak Ada Orang Berkualitas di Negeri Ini?

"Yang perlu dilakukan Kementerian BUMN adalah membuat standar tentang bagaimana kriteria komisaris perusahaan BUMN, yang salah satu kriterianya adalah memiliki integritas yang baik," ucap dia.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com