Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara setelah upaya hukum bandingnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten pada 2 Agustus untuk menjalani masa pidana.
Sebelumnya, Leonard membantah selama ini Pinangki masih tetap menerima gaji. Menurutnya, Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020 setelah diberhentikan sementara.
Selain itu, dia mengatakan, tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh Pinangki sejak Agustus 2020.
Dugaan soal Pinangki masih menerima 50 persen dari tunjangan sempat diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.