JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, Kementerian BUMN semestinya mengedepankan dan melaksanakan jargon BUMN, yakni AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) secara konsisten.
Hal itu disampaikan Herman merespons penunjukan eks terpidana kasus korupsi Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia yang merupakan perusahaan pelat merah.
"Dengan jargon BUMN AKHLAK harusnya jargon ini dikedepankan dan dilaksanakan secara konsisten," kata Herman saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Perjalanan Emir Moeis, Sejak Terjerat Korupsi hingga Kini Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda
Politikus Partai Demokrat itu menekankan, penunjukan komisaris semestinya melalui pertimbangan profesionalitas dan moral.
Secara khusus, Herman menyebut PT Pupuk Iskandar Muda bukan perusahaan yang untung, sehingga semestinya tidak dibebani lagi dengan tambahan komisaris, apalagi kontroversial.
"Jika dikelola secara profesional tidak akan menimbulkan kegaduhan, ini kan dikelola secara politis," kata Herman.
Ia pun berpendapat, ke depannya perlu ada aturan mengenai penunjukan direksi dan komisaris dalam revisi UU BUMN untuk menjaga profesionalitas direksi dan komisaris.
Baca juga: Perjalanan Emir Moeis, Sejak Terjerat Korupsi hingga Kini Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda
Polemik ini muncul saat mantan narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis diangkat menjadi salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Perusahaan tersebut merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). PT Pupuk Indonesia sendiri adalah perusahaan BUMN.
Mengutip laman resmi perusahaan, Emir Moeis diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021. Dia ditunjuk sebagai komisaris oleh para pemegang saham PT PIM.
Adapun Emir dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014 karena terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Hakim menilai Emir yang saat itu menjadi anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima 357.000 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.
Baca juga: Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN, ICW: Ada Pemakluman Pada Tindakan Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.