Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN, ICW: Ada Pemakluman pada Tindakan Korupsi

Kompas.com - 06/08/2021, 14:39 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dipilihnya mantan narapidana kasus korupsi untuk menjabat sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjukan adanya pemakluman pada tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menanggapi diangkatnya Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Emir Moeis merupakan mantan anggota DPR RI dari fraksi PDI-P yang dinyatakan terbukti menerima suap dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung, tahun 2014 lalu.

"Jadi saya kira ada pemakluman terhadap korupsi yang membuat para eks napi korupsi bisa menjadi pejabat publik lagi. Korupsi sudah dianggap biasa, masalah kecil, yang tidak membawa risiko apapun pada bangsa ini," terang Adnan pada Kompas.com, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Perjalanan Emir Moeis, Sejak Terjerat Korupsi hingga Kini Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda

Adnan mengatakan kebijakan tersebut telah melanggar prinsip pemerintahan yang kredibel dan bersih dari korupsi.

Padahal, lanjut Adnan, untuk bisa menjadi pejabat publik diperlukan standar etika dan integritas yang tinggi.

"Karena power tends to corrupt, berbagai aturan telah menegaskan pentingnya standar tinggi para pejabat publik. Nah ini kok yang dipilih eks napi korupsi," tegasnya.

Ia juga menuturkan bahwa diangkatnya Emir Moeis seolah-olah tidak ada sosok lain yang kredibel untuk mengawasi kinerja BUMN.

"Seperti Indonesia ini tidak punya calon lain yang lebih kredibel untuk ditunjuk sebagai pengawas BUMN," ucap dia.

"Kita jadi seperti kekurangan orang yang bagus, bersih dan kompeten," imbuh dia.

Baca juga: Kementerian BUMN Diminta Jelaskan Alasan Penunjukan Emir Moeis Sebagai Komisaris

Diketahui dari laman resmi perusahaan, Emir Moeis diangkat menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) pada 18 Februari 2021.

Ia ditunjuk oleh komisaris para pemegang saham PT Pim.

Menilik kebelakang, pada tahun 2014, Emir Moeis pernah divonis oleh majelis hakim 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.

Kala itu hakim menilai Emir yang menjabar sebagai anggota Komisi VII menerima 357.000 dolar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate asal Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.

Hakim menjelaskan bahwa Emir terbukti menerima suap dar konsorsium Alstom melalui rekening perusahaan milik anaknya yaitu PT Arta Nusantara Utama.

Suap itu diberikan agar PT Alstom Power Incorporated dapat menjadi pemenang tende pembangunan PLTU Tarahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com