JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik sikap keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
Berdasarkan 13 poin keberatan, KPK menolak untuk melakukan tindakan korektif atas temuaan malaadministrasi proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai sikap tersebut menunjukkan arogansi pimpinan KPK.
"Bagi ICW lengkap sudah pembangkangan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, mulai dari menyampingkan putusan Mahkamah Konstitusi, mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo, hingga menganulir temuan Ombudsman," ujar Kurnia, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: KPK Keberatan Menindaklanjuti Tindakan Korektif atas Malaadministrasi TWK
Menurut Kurnia, sikap KPK tersebut telah diprediksi. Sebab, KPK tetap menyelenggarakan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan terhadap 18 pegawai yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos TWK.
Sementara, Ombudsman menemukan malaadministrasi dalam proses pengalihan status pegawai.
"Gelagat itu memang sudah tampak, salah satunya saat Pimpinan KPK melepas 18 pegawai untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," tutur Kurnia.
Kurnia pun mendorong Ombudsman untuk segera mengeluarkan rekomendasi untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Selain itu Presiden pun harus segera bersikap dengan melantik 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara," pungkas dia.
Baca juga: 13 Poin Keberatan KPK atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman Terkait Alih Status Pegawai
Adapun sikap keberatan disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).
Beberapa poin keberatan itu antara lain, KPK berpandangan Ombudsman melanggar hukum karena melakukan pemeriksaan terhadap materi yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA), yakni Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 tahun 2021.
KPK juga berpandangan, para pelapor yakni perwakilan pegawai KPK, tidak memiliki hak untuk melaporkan penyelenggaraan TWK.
Ghufron mengatakan, peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan dan penetapan hasil TWK bukan perkara pelayanan publik.
Selain itu terkait dengan kontrak backdate, Ghufron menyampaikan bahwa hal itu tidak memiliki konsekuensi hukum dengan keabsahan TWK dan hasilnya.
Malaadministrasi berlapis