JAKARTA, KOMPAS.com - Tim 75 mengaku tidak terkejut atas keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai malaadministrasi penyelenggaran tes wawasan kebangsaan (TWK).
Tim 75 merupakan kelompok pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK untuk proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Sikap ini, kami lihat sebagai sikap antikoreksi," kata perwakilan Tim 75 sekaligus Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, kepada Kompas.com, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: KPK Keberatan Menindaklanjuti Tindakan Korektif atas Malaadministrasi TWK
Menurut Yudi, KPK sebagai lembaga penegak hukum sudah sepatutnya taat hukum, tanpa pilih-pilih terhadap aturan mana yang harus ditaati.
Tindakan korektif dari Ombudsman, kata dia, sepatutnya dijadikan bahan KPK untuk perbaikan.
"Bukan malah menyerang pemberi rekomendasi yang mencari solusi terhadap permasalahan status 75 pegawai KPK," ucap Yudi.
"Ini sama saja KPK memilih untuk kill the messenger bukannya mengapresiasi rekomendasi Ombudsman," kata dia.
Atas keberatan tersebut, Yudi menilai pernyataan bahwa KPK memperjuangan hak dan nasib 75 pegawai hanya dalih dan retorika belaka.
Sementara, ia menuturkan, pimpinan KPK seharusnya menjadikan rekomendasi Ombudsman sebagai dasar memperjelas status 75 pegawai sesuai dengan Revisi UU KPK, Putusan MK, dan arahan Presiden.
"Sehingga 75 pegawai tersebut bisa segera kembali bekerja melaksanakan tupoksinya dalam memberantas korupsi di Indonesia," ujar Yudi.
Baca juga: Serang Balik Ombudsman dengan Tudingan Malaadministrasi, KPK Dinilai Cari-cari Alasan
Adapun penolakan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI mengenai TWK tersebut itu disampaikan melalui 13 poin keberatan.
Dengan penolakan itu, Surat Keputusan (SK) nomor 652 yang membebastugaskan pegawai KPK juga tidak dicabut.
"Jadi sekali lagi, urusan kami dengan pegawai KPK, termasuk juga yang dipertanyakan, pembebastugasan berdasarkan SK 652, sekali lagi, sampai saat ini, kami belum pernah mencabut," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, KPK akan menyampaikan surat keberatan kepada Ombudsman pada Jumat (6/8/2021).
Dengan demikan, KPK keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan oleh Ombudsman.
Baca juga: KPK Tuding Ombudsman Campuri Urusan Internalnya
Sebelumnya, Ombudsman menyampaikan laporan hasil pemeriksaan terkait temuan malaadministrasi dalam penyelenggaraan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Terkait temuan itu, Ombudsman memberikan empat catatan atau tindakan korektif terkait temuan malaadaministrasi.
Pertama, KPK memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.
Kedua, pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Ketiga, hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat.
Keempat, 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum 30 Oktober 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.