JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Adapun, dalam LAHP tersebut KPK dinyatakan melakukan sejumlah malaadministrasi dalam penyelenggaraan TWK.
Akan tetapi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menuding Ombudsman telah melakukan malaadministrasi yang sama atas pemeriksaan klarifikasi yang tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan Ombudsman RI.
Menurut Ghufron, sebagaimana peraturan Ombusdman RI Nomor 48 Tahun 2020 pada Pasal 15 Ayat 2 seharusnya yang melakukan pemeriksaan bukanlah seorang Komisioner tapi Kedeputian Keasistenan bidang pemeriksaan.
Baca juga: 13 Poin Keberatan KPK atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman Terkait Alih Status Pegawai
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, pernyataan KPK seperti tidak memahami peraturan Ombudsman RI tersebut.
Menurut dia, keberatan yang dilakukan KPK hanya mencari-cari alasan atas malaadministrasi yang ditemukan Ombudsman RI itu.
"Saya yakin Nurul Ghufron tidak bodoh dalam membaca peraturan. Jadi bagi saya bukan karena ketidakmengertian Nurul Ghufron terhadap konsep administrasi, lebih mirip sebagai alasan yang dicari-cari terhadap berbagai kealpaan administrasi yang dilakukan KPK dalam melaksanakan TWK," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Menanti Tindakan Korektif Pimpinan KPK atas Malaadministrasi TWK
Menurut Feri, salah satunya adalah saat Ghufron menjelaskan bahwa, saat dirinya mewakili KPK melakukan klarifikasi di Ombudsman, seharusnya klarifikasi itu dilakukan oleh Kedeputian Keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan.
Namun, yang melakukan klarifikasi terhadap KPK adalah Komisioner Ombudsman RI.
"Mestinya, pada saat itu Kedeputian Keasistenan IV, tapi yang hadir siapa? yang hadir adalah Robert Na Endi Jaweng, seorang Komisioner," ujar Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).
"Jadi apa yang dikatakan malaadministasi karena pimpinannya yang hadir, ternyata di Ombudsman dilakukan hal yang sama, maka kalau konsisten pemeriksaan ini (LAHP) juga dilakukan secara malaadministrasi," kata dia.
Baca juga: KPK Keberatan dan Tuding Ombudsman Lakukan Malaadministrasi