Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Polisi Hentikan Proses Hukum Dinar Candy, ICJR Nilai Bisa Timbulkan Overkriminalisasi

Kompas.com - 05/08/2021, 19:55 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta polisi menghentikan proses hukum terhadap Dian Meswari atau Dinar Candy.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, pengamanan serta proses hukum terhadap Dinar Candy berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dan kelebihan beban pemidanaan atau overkriminalisasi.

"ICJR menyerukan agar proses hukum terhadap DC dihentikan dan tidak dilanjutkan pada proses lebih tinggi karena berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi," kata Maidina dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).

Potensi overkriminalisasi ini dinilai tampak dari penggunaan UU Pornografi oleh kepolisian untuk menjerat Dinar Candy.

Baca juga: Kenakan Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Dijerat UU Pornografi

Maidina menyatakan, dalam UU Pornografi yang dilarang UU Pornografi adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

Sementara itu, dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.

Definisi ketelanjangan tersebut harus secara eksplisit menunjukkan alat kelamin. Dalam hal ini, tidak ada alat kelamin yang dipertunjukkan oleh Dinar Candy.

"Apabila menggunakan bikini termasuk dalam defenisi ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, maka hal ini dapat berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi. Karena berakibat semua unggahan di media sosial yang dilakukan oleh masyarakat dengan tampilan berbikini dapat dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE," tuturnya.

Selain itu, menurut Maidina, pengamanan yang dilakukan polisi terhadap Dinar Candy merupakan bentuk perampasan kemederkaaan yang sewenang-wenang.

Baca juga: Polisi Sita 2 Ponsel yang Digunakan Rekam Aksi Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan

Dia memaparkan dalam hukum acara pidana dalam KUHAP tidak dikenal mekanisme pengamanan. Pengekangan kemerdekaan yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 17 KUHAP adalah penangkapan.

"Itu pun hanya dapat dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal 2 alat bukti, pun harus didahului dengan perintah penangkapan," ujarnya.

Maidina berpendapat, tindakan yang dilakukan Dinar Candy semestinya harus dilihat sebagai bentuk protes di tempat umum untuk mendapatkan perhatian publik, bukan untuk untuk menampilkan ketelanjangan atau pornografi.

Ia pun meminta kepolisian fokus pada kasus-kasus yang lebih penting.

"Terutama dalam kondisi pandemi dimana masyarakat membutuhkan pengertian dari pemerintah, bukan pemidanaan semata," katanya.

Diberitakan, disc jockey (DJ) Dinar Candy ditangkap polisi karena beraksi di jalan raya dengan mengenakan bikini pada Selasa (3/8/2021) sore.

Baca juga: Berbikini di Jalan, Dinar Candy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Aksi itu dilakukan Dinar Candy atas perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Saat melakukan aksinya, Dinar Candy membawa sebuah papan yang bertuliskan “Saya stres karena PPKM diperpanjang".

Selain itu, polisi juga bakal memeriksa adik Dinar Candy karena ia merekam aksi sang kakak berbikini di pinggir jalan. Hal itu dilakukan atas permintaan Dinar Candy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com