"Apabila ada masalah hukum maka diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri sipil, gajinya tinggal 50 persen," kata Hari, 19 Agustus 2020.
Baca juga: Penundaan Eksekusi Dinilai Tak Wajar, Pinangki Diistimewakan Kejaksaan?
Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus. Pertama, menerima suap sebesar Rp 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Kedua, melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dolar AS atau senilai Rp 5,25 miliar.
Ketiga, melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan 10 juta dolar AS pada Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Pada tahap penuntutan, jaksa menuntut Pinangki dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Setelah itu Pinangki mengajukan banding. Pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki.
Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.