JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/8/2021).
Mustafa merupakan terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, setelah terpidana selesai menjalankan pidana badan yang saat ini masih dijalani," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 51 M
Ali mengatakan, eksekusi terhadap Eks Bupati Lampung Tengah itu dilaksanakan sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST, 23 Juli 2018.
Dalam putusan perkara tersebut, kata dia, Mustafa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Pidana tambahan juga dijatuhkan terhadap Mustafa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 17.140.997.000 dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ali.
Baca juga: Kasus Korupsi Jilid II Mantan Bupati Lampung Tengah, KPK Periksa 180 Saksi
Selain itu, putusan juga mencabut hak politik bagi Mustafa untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap ke DPRD Lampung Tengah di mana Mustafa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Mustafa juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan serta hak politiknya dicabut selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.