Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo menjelaskan, duduk perkara Rp 11 ribu triliun yang ramai diperbincangkan. Yustinus mengatakan itu merupakan data aset milik WNI di luar negeri.
"Itu adalah data dan informasi yang diperoleh oleh pemerintah Indonesia melalui Dirjen pajak dari hasil pertukaran informasi exchange of information dengan negara lain secara kumulatif. Jadi kita mendapat banyak informasi kumulatif seperti itu," ujar Yustinus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Pemerintah Diminta Perbaiki Data untuk Telusuri Aset WNI di Luar Negeri
Aset tersebut, kata Yustinus, difasilitasi oleh pemerintah dengan pengampunan pajak.
"Data aset WNI di luar negeri kan macem-macem, ada aset tetap kaya rumah, apartemen, ada juga aset keuangan, deposito, uang, tabungan, saham dan lain-lain. Itu kan milik WNI yang waktu itu difasilitasi dengan tax amnesty," katanya.
Yustinus menjelaskan saat itu, ada WNI yang ikut tax amnesty, ada yang sudah melaporkan di SPT. Namun, ada juga yang belum mengamestikan ataupun melapor, sehingga itulah yang ditindaklanjuti oleh kantor pajak.
"Jadi bukan seolah olah milik negara yang bisa diambil setiap waktu atau dirampas ya. Itu ada yang sudah dilaporkan. Ada yang belum, maka ditindaklanjuti. Ada yang sudah berubah juga mungkin. ada yang sudah dijual begitu kan macem-macem," jelasnya.
Jumlah aset tersebut menurut Yustinus saat ini mungkin saja sudah berkurang atau bertambah.
"Bisa jadi bertambah atau berkurang. Yang jelas kurang lebih berapa triliun itu udah dideklarasikan dalam amnesty. Lalu sebagian juga sudah ditindaklanjuti oleh pajak dengan konfirmasi. Ada yang sudah dijual, ada yang udah dialihkan, ada yang udah ditarik ke luar negeri sebelum amnesty. Macem-macem memang ini," kata Yustinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.