Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Perizinan Usaha Dinilai Lebih Rumit karena UU Cipta Kerja, Ini Rekomendasi Bima Arya

Kompas.com - 05/08/2021, 16:17 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan rekomendasi terkait perizinan usaha dan investasi pasca-pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebab, Bima merasa sistem pelayanan perizinan menjadi lebih rumit. Sementara Pemkot Bogor telah membangun sistem sebelum UU Cipta Kerja.

"Rekomendasi kami pasca-UU Cipta Kerja, mau tidak mau kita harus meningkatkan inovasi daerah sistem pelayanan perizinan, termasuk dalam sistem elektronik di luar sistem online single submission (OSS)," ujar Bima, dalam acara Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI tentang UU Cipta Kerja, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Bima Arya Sebut UU Cipta Kerja Ciptakan Semacam Tsunami Regulasi Baru, Jadi Lebih Rumit

Menurut Bima, sistem pelayanan perizinan di kota Bogor sudah terintegrasi sejak 2015.

Kemudian, UU Cipta Kerja mengatur soal sistem OSS. Dengan demikian, pemkot memerlukan penyesuaian dengan sistem yang baru.

Sistem OSS diatur dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Berdasarkan aturan tersebut pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha di daerah wajib menggunakan sistem OSS yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Kebijakan OSS ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan juga akuntabel.

Sehingga, pemerintah dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan.

"Sistem kami sudah terintegrasi dengan banyak hal, sedangkan di OSS ini kami harus memulai lagi, menata lagi. Belum lagi ada reformasi Dinas PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), struktur itu harus menyesuaikan juga dengan OSS," kata dia.

Baca juga: Ombudsman Nilai Kebijakan Investasi dalam UU Cipta Kerja Belum Bisa Diimplementasikan

Bima pun merekomendasikan agar setiap daerah harus meningkatkan koordinasi data informasi dan investasi sesuai pembagian kewenangan.

Menurut dia, harus ada data yang jelas terkait investasi sesuai pembagian kewenangannya.

"Kemudian revitalisasi dan meningkatkan kapasitas pelayanan investasi termasuk pengawasan dan penegakan hukumnya juga diperlukan," kata dia.

Terakhir, Bima mendorong investasi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan investasi skala besar yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

Sebab, kata dia, di daerah banyak yang akan tergerus dengan berlakunya UU tersebut, khususnya dalam hal perizinan investasi.

Ia juga meminta pemerintah pusat dan kementerian terkait lebih memfasilitasi potensi investasi yang ada di daerah.

Hal tersebut bertujuan untuk bisa mengundang investor-investor yang prospektif, baik lokal maupun internasional.

"Apalagi ada poin-poin baru yang mengatur kewenangan dan sebagainya sehingga agak mengurangi potensi pendapatan daerah, maka kita harus mendorong lagi investasi UMKM dan skala besar jadi kewenangan provinsi atau pusat," kata Bima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com