JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga bekasi Wasit Ridwan sempat batal divaksinasi Covid-19 lantaran nomor induk kependudukannya (NIK) digunakan oleh warga negara asing (WNA).
Awalnya, Wasit hendak mengikuti vaksinasi massal tahap I di dekat tempat tinggalnya pada 29 Juli. Wasit bercerita, saat itu kondisi kesehatannya diperiksa lalu dinyatakan memenuhi syarat menerima vaksinasi Covid-19.
Namun dia kemudian ditolak karena saat melakukan pengecekan administrasi, NIK-nya telah dipakai orang lain untuk vaksinasi.
Baca juga: Kemendagri: Data Vaksinasi Covid-19 Harus Bersumber dari NIK Dukcapil
“Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal saya belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya,” kata Wasit seperti dikutip Wartakotalive.com, Selasa (3/8/2021).
Dalam sistem tercatat, NIK Wasit sudah digunakan untuk vaksinasi oleh orang lain atas nama Lee In Wong. Lee In Wong tercatat sudah melakukan vaksinasi pada tanggal 25 Juni bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok.
Rencananya Lee In Wong ikut vaksinasi tahap kedua pada 17 September.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrulloh mengatakan, diduga ada kesalahan ketik NIK oleh petugas yang menyebabkan Wasit Ridwan tidak bisa ikut vaksinasi Covid-19.
Dugaan kesalahan ketik itu saat ini telah didalami Kemendagri.
Baca juga: Polisi Usut Dugaan NIK Warga Jakarta Dipakai Orang Lain untuk Vaksinasi Covid-19 di Tangsel
"Bisa jadi salah ketik juga pada petugasnya. Kita sedang dalami hal ini," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Menurut dia, hal itu bisa terjadi lantaran struktur NIK untuk WNI dan WNA sama. Berdasarkan ketentuan dalam UU Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Adminduk Nomor 23 Tahun 2006, NIK terdiri dari 16 digit angka.
"Berisi kode wilayah, tanggal lahir, dan nomor urut pembuatan NIK," ujar Zudan.
Zudan mengatakan WNA yang bernama Lee In Wong mempunyai NIK yang angkanya tidak jauh berbeda dari Wasit.
"Karena NIK WNA tersebut dan NIK WNI Pak Wasit hanya beda di ujung akhir, yaitu 01 dan 08, bisa jadi salah ketik juga di petugasnya," kata Zudan.
Baca juga: 3 Fakta Seputar Kasus Warga Bekasi Sempat Tak Bisa Divaksinasi karena NIK Dipakai Orang Lain
Pihak Dukcapil sudah melakukan pengecekan terhadap data NIK Wasit yang tertera dalam daftar peserta vaksinasi di Bekasi. Hasilnya, NIK yang ada di data tersebut adalah benar milik Wasit Ridwan. Wasit pun sudah bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 pada Selasa (3/8/2021)
"Kami bergerak cepat. Kemarin kasus sudah selesai. Data sudah dicek di Dukcapil. Data Pak Wasit benar, ang bersangkutan sudah divaksin kemarin," kata Zudan.
Zudan menambahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melacak dugaan penyalahgunaan NIK Wasit Ridwan.
"Kemenkes nanti yang melacak penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.