Kata Supriadi, saldo bilyet giro itu rencananya akan ditransfer ke rekening milik Kepala Bidang Keuangan Polda Sumsel. Namun, lanjutnya, setelah dilakukan cek silang, ternyata saldonya tidak mencukupi Rp 2 triliun.
"Penerimanya dibukakan rekening Mandiri atas nama Kabid Keuangan, sesuai yang ada di bilyet gironya. Bisa dipastikan saldo yang ada di rekening bilyet giro Heryanti itu saldonya tidak cukup," ujarnya.
PPATK pun turun tangan menangani kasus ini. Ternyata berdasarkan temuan PPATK, terdapat kriteria mencurigakan dari profil penyumbang.
Baca juga: Anak Akidi Tio Pernah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Terkait Proyek di Istana Negara
"Kenapa harus turun tangan? Pertama adalah bahwa transaksi keuangan dalam jumlah besar seperti ini, setelah kita hubungkan dengan profil si pemberi ini, adalah inkonsistensi, yang tentu saja ada masuk kriteria mencurigakan," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Selain itu, alasan PPATK terlibat dalam analisis tersebut karena Heriyanti menjanjikan akan menyumbangkan kekayaan terhadap pejabat negara kendati tujuannya adalah untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Menurutnya, sumbangan tersebut tidak akan menimbulkan polemik apabila diberikan kepada lembaga sosial yang memang mempunyai aturan dapat menerima sumbangan.
"Tetapi begitu yang nerima adalah masuk kategori PEP (politically exposed person) dalam pengertian PPATK, itu adalah kriteria pejabat negara, dari pusat sampai ke daerah, dari berbagai level yang memang merupakan suatu person yang kita anggap sensitif yang harus kita klarifikasi seandainya transaksi seperti ini," terang Dian.
"Ini bisa dikatakan suatu pencederaan. Ini persoalan terkait mengganggu integritas pejabat dan integritas sistem keuangan, dalam konteks sistem keuangan di Indonesia," lanjut Dian.
Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Penipuan oleh Anak Akidi Tio yang Sempat Ditangani Polda Metro
Dian menegaskan bahwa menjanjikan sesuatu kepada masyarakat dalam jumlah yang sangat besar melalui pejabat negara merupakan sesuatu hal yang tak bisa dianggap main-main. Menurutnya, kasus sumbangan Rp 2 triliun tersebut sebagai kasus yang serius
"Ini bukan suatu hal yang bisa dianggap main-main, ini sesuatu yang serius, sesuatu yang harus dipastikan oleh PPATK bahwa apa yang sedang terjadi ini betul-betul sesuatu bisa dikatakan tidak mencurigakan," imbuh dia.
Nantinya, hasil analisis PPATK bakal diserahkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Kami melakukan penelitian dari awal sampai sekarang terus dan ini sampai kita menghasilkan hasil analisis atau hasil pemeriksaan PPATK yang ujungnya tentu akan kita serahkan ke pihak berwajib, dalam hal ini Kapolri,"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.