Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio dan Kecerobohan Para Pejabat...

Kompas.com - 05/08/2021, 13:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Senin (26/7/2021), masyarakat Indonesia digemparkan dengan berita sumbangan uang sebesar Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, seorang pengusaha dari Aceh yang telah meninggal dunia.

Sumbangan tersebut diberitakan merupakan wasiat Akidi Tio kepada anak-anaknya, sebelum dia mengembuskan napas terakhir. Rencananya, uang sebesar Rp 2 triliun itu akan digunakan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Sebelum mengadakan acara simbolis pemberian sumbangan, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri mengaku kaget. Musababnya keluarga Akidi Tio mengamanahkan uang sumbangan sebesar Rp 2 triliun itu kepada Polda Sumatera Selatan sebagai penyalur kepada masyarakat.

Baca juga: Polemik Bantuan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Kapolda Sumsel: Mohon Maaf Atas Kegaduhan Ini

Kendati demikian, Eko merespons kekagetannya tanpa banyak bertanya. Pada 26 Juli, ia bersama Gubernur Sumatera Selatan pun turut hadir pada acara serah terima simbolis uang sumbangan sebesar Rp 2 triliun tanpa rasa curiga.

Padahal sebagai penegak hukum, polisi semestinya berpikir dalam kerangka hukum. Sebabnya uang sebesar Rp 2 triliun bukanlah jumlah kecil. Uang itu hampir setara dengan APBD Kota Bogor tahun 2021 yakni Rp 2,5 triliun.

Untuk itu, langkah yang seharusnya dilakukan polisi ialah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekam jejak keuangan keluarga Akidi Tio. Sebab, sudah menjadi tugas PPATK untuk menelusuri jejak transaksi keuangan dalam jumlah besar.

Terlebih keluarga Akidi Tio berencana mencairkan uang sebesar Rp 2 triliun melalui bilyet giro yang berarti melalui transaksi perbankan sehingga bisa dilacak PPATK.

Kecerobohan pejabat itu juga disampaikan mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin. Menurut dia, sangat aneh apabila para pejabat berwenang langsung mempercayai uang sumbangan sebesar Rp 2 triliun sebelum memastikan keberadaan uang tersebut.

Baca juga: Hasil Penelusuran PPATK: Rekening Anak Akidi Tio Tak Sampai Rp 2 Triliun

"Ini sebuah gagal paham bila hendak memercayai, sebelum benar-benar uang itu ada. Akidi Tio bukanlah seseorang yang memiliki jejak jelas di bidang usaha," kata Hamid dalam opininya di Kompas.com.

"Dari mana uang sebanyak itu? Apakah lembaga perpajakan pernah mengetahui dan memungut pajak dari Akidi sedemikian banyak? Rentetan pertanyaan logis yang harus dipakai sebelum memercayainya," lanjut dia.

Baru ramai setelah uang tak kunjung cair

Adapun polisi baru mempermasalahkan saat uang Rp 2 triliun yang dijanjikan tak kunjung cair.

Polda Sumatera Selatan kemudian memanggil putri Akidi Tio, Heriyanti Tio, untuk dimintai keterangan mengenai uang sumbangan sebesar Rp 2 triliun.

Untuk memastikan dana sumbangan tersebut ada atau tidak ada, polisi kemudian melakukan penyelidikan koordinasi dengan Bank Mandiri Palembang yang sebelumnya disebut Heriyanti akan dicairkan lewat bank itu.

Baca juga: Mabes Polri Bentuk Tim Periksa Kapolda Sumsel soal Sumbangan Akidi Tio

Hasilnya, dari penelusuran penyidik ke pihak Bank Mandiri Palembang, bilyet giro Rp 2 triliun yang hendak disalurkan oleh Heriyanti ternyata tak mencukupi.

"Hasil koordinasi pengecekan ke Bank Mandiri sesuai dengan bilyet giro kemarin, klarifikasi bank bahwa saldo di rekening tersebut tidak cukup (Rp 2 triliun)," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com