Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi II Minta Penyederhanaan Surat Suara Dikaji Lebih Komprehensif

Kompas.com - 05/08/2021, 12:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mendukung penyederhanaan surat suara pemilihan umum (pemilu).

Namun ia menekankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengkaji lebih dalam dan komprehensif lebih dahulu.

"Saya mendukung rencana KPU mengubah surat suara untuk Pemilu 2024. Namun, perlu dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, seperti mengenai surat suara maupun metode yang akan dipakai," kata Guspardi, dikutip dari Antara, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Komisi II Minta Penyederhanaan Surat Suara Tak Sulitkan Masyarakat

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, perubahan lima kertas surat suara menjadi satu atau dua, akan memberikan konsekuensi tidak ada lagi nama calon di surat suara.

Menurutnya, hal tersebut harus dikaji, sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan baik pemilih maupun yang dipilih dalam pemilu.

Ia juga menyoroti adanya enam model usulan surat suara yang disiapkan KPU.

Dari enam model tersebut, tiga di antaranya, pemilih hanya menggunakan satu surat suara, sedangkan tiga model lainnya menggunakan dua lembar.

Selain itu, lanjut dia, dari sisi cara memilih juga diperbarui dengan pilihan mencontreng, mencoblos dan menulis.

"Hal itu tidak sederhana karena selama ini pemilih sudah terbiasa mencoblos saat pemilu. Dahulu kita pernah menggunakan metode mencontreng tetapi dikembalikan lagi ke metode mencoblos, karena ketika itu rentan manipulasi," kata Guspardi.

"Jadi harus diperhatikan metode mencontreng lebih mudah disalahgunakan sehingga mengakibatkan banyaknya surat suara menjadi tidak sah," tutur dia.

Baca juga: Komisi II Sebut Masyarakat Ingin Desain Surat Suara Disederhanakan

Di sisi lain, Guspardi mengatakan, perubahan desain surat suara, cara hingga metode yang akan dipakai, memerlukan perubahan pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, kata dia, semua fraksi di DPR justru telah sepakat untuk tidak melakukan perubahan UU Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Oleh karena itu, ia menilai harus ada yang dipertimbangkan kembali jika memang akan ada perubahan dalam desain surat suara hingga metode pada Pemilu 2024.

"Untuk itu, setiap upaya perbaikan aturan pelaksanaan pemilu seperti penyederhanaan surat suara untuk pemilu 2024 yang digagas KPU harus ditujukan untuk lebih memudahkan, efektif, dan efisien," tutur dia.

Sementara itu, Guspardi mengungkapkan, hingga kini Komisi II belum menerima usulan penyerhanaan surat suara secara resmi dari KPU.

Oleh karena itu, Komisi II akan mengundang KPU dan para penyelenggara pemilu serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca juga: Upaya KPU Sederhanakan Surat Suara untuk Pemilu 2024

Sebelumnya diberitakan, KPU berupaya menyederhanakan surat suara untuk Pemilu 2024.

Hal tersebut dilakukan karena cukup banyak keluhan masyarakat terkait jumlah surat suara yang dinilai menyulitkan.

Sebab, terdapat lima jenis pemilu yang dilaksanakan, yakni Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilaksanakan serentak seperti pada 2019.

KPU memiliki enam model surat suara yang disiapkan untuk Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com