JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mendukung penyederhanaan surat suara pemilihan umum (pemilu).
Namun ia menekankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengkaji lebih dalam dan komprehensif lebih dahulu.
"Saya mendukung rencana KPU mengubah surat suara untuk Pemilu 2024. Namun, perlu dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, seperti mengenai surat suara maupun metode yang akan dipakai," kata Guspardi, dikutip dari Antara, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Komisi II Minta Penyederhanaan Surat Suara Tak Sulitkan Masyarakat
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, perubahan lima kertas surat suara menjadi satu atau dua, akan memberikan konsekuensi tidak ada lagi nama calon di surat suara.
Menurutnya, hal tersebut harus dikaji, sehingga tidak ada pihak yang akan dirugikan baik pemilih maupun yang dipilih dalam pemilu.
Ia juga menyoroti adanya enam model usulan surat suara yang disiapkan KPU.
Dari enam model tersebut, tiga di antaranya, pemilih hanya menggunakan satu surat suara, sedangkan tiga model lainnya menggunakan dua lembar.
Selain itu, lanjut dia, dari sisi cara memilih juga diperbarui dengan pilihan mencontreng, mencoblos dan menulis.
"Hal itu tidak sederhana karena selama ini pemilih sudah terbiasa mencoblos saat pemilu. Dahulu kita pernah menggunakan metode mencontreng tetapi dikembalikan lagi ke metode mencoblos, karena ketika itu rentan manipulasi," kata Guspardi.
"Jadi harus diperhatikan metode mencontreng lebih mudah disalahgunakan sehingga mengakibatkan banyaknya surat suara menjadi tidak sah," tutur dia.
Baca juga: Komisi II Sebut Masyarakat Ingin Desain Surat Suara Disederhanakan
Di sisi lain, Guspardi mengatakan, perubahan desain surat suara, cara hingga metode yang akan dipakai, memerlukan perubahan pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, kata dia, semua fraksi di DPR justru telah sepakat untuk tidak melakukan perubahan UU Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Oleh karena itu, ia menilai harus ada yang dipertimbangkan kembali jika memang akan ada perubahan dalam desain surat suara hingga metode pada Pemilu 2024.
"Untuk itu, setiap upaya perbaikan aturan pelaksanaan pemilu seperti penyederhanaan surat suara untuk pemilu 2024 yang digagas KPU harus ditujukan untuk lebih memudahkan, efektif, dan efisien," tutur dia.
Sementara itu, Guspardi mengungkapkan, hingga kini Komisi II belum menerima usulan penyerhanaan surat suara secara resmi dari KPU.
Oleh karena itu, Komisi II akan mengundang KPU dan para penyelenggara pemilu serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca juga: Upaya KPU Sederhanakan Surat Suara untuk Pemilu 2024
Sebelumnya diberitakan, KPU berupaya menyederhanakan surat suara untuk Pemilu 2024.
Hal tersebut dilakukan karena cukup banyak keluhan masyarakat terkait jumlah surat suara yang dinilai menyulitkan.
Sebab, terdapat lima jenis pemilu yang dilaksanakan, yakni Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilaksanakan serentak seperti pada 2019.
KPU memiliki enam model surat suara yang disiapkan untuk Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.