Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Terima Uang Rp 4,5 Miliar, Eks Dirut BTN Maryono Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/08/2021, 09:25 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Direktur Utama BTN Maryono.

Maryono dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang sebesar Rp 4,5 miliar.

"Menyatakan Maryono secara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama. Menjatuhkan penjara 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Eks Dirut BTN Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Maryono sebelumnya diduga menerima hadiah atau gratifikasi dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

Dalam perkara ini, ada empat tersangka lain yaitu, Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri dan Ghofir Efendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri. Kemudian, Ichsan Hasan selaku Komisaris PT Titanium Property dan Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu Maryono.

Maryono diduga menerima hadiah atau gratifikasi melalui rekening menantunya atas nama Widi Kusuma Purwanto, dalam kurun 2013 sampai 2015.

Pada 9 September 2014, PT PPM mendapat fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp 117 miliar dengan jenis fasilitas kredit konstruksi BTN untuk mengambil alih utang PT PPM di Bank BPD Kalimantan Timur.

Baca juga: Kejagung Periksa Menantu Eks Dirut BTN Tersangka Kasus Gratifikasi

Sebelum memperoleh fasilitas kredit dari BTN kantor cabang Samarinda pada 9 September 2014, PT PPM mengirimkan dana ke rekening Widi sebesar Rp 2,257 miliar.

Hingga akhir 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan tiga kali restrukturisasi pinjaman, yaitu pada 29 Juli 2016, 18 Oktober 2017, dan 30 November 2018. Saat ini, fasilitas kredit tersebut dalam kondisi macet (kolektibilitas 5).

Untuk PT TP, perusahaan itu mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp 160 miliar pada 31 Desember 2013.

Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Gratifikasi Eks Dirut BTN Maryono ke Kejari Jakpus

Berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, fasilitas kredit tersebut digunakan untuk pembiayaan pembangunan apartemen Titanium Square.

Hingga 2017, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan restrukturisasi pada 30 November 2017. Terdapat beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT TP yang ditujukan kepada Widi dengan total transaksi sebesar Rp 870 juta.

Pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut diduga atas peran serta Maryono yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit. Hal ini walaupun tidak sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) yang berlaku di BTN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com