Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/08/2021, 08:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan perbaikan data penerima bantuan sosial (bansos).

KPK juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Kemensos untuk terus memperbaiki kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, Kemensos telah menghapus total 52,5 juta data penerima bansos yang terdapat dalam DTKS.

"Perbaikan data tersebut dilakukan Kemensos menindaklanjuti rekomendasi KPK untuk mengintegrasikan data internal yang dikelola oleh dua Direktorat Jenderal dan Pusdatin Kemensos," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021)

Baca juga: Mensos Pastikan Validitas dan Akurasi DTKS secara Digital agar Bansos Tepat Sasaran

Hal itu disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada KPK pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Menurut Ipi, Mensos telah menghapus data karena tidak padannya data dengan nomor induk kependudukan (NIK), data ganda, dan tidak dapat diperbaiki daerah.

Sehingga, per 31 Mei 2021 Kemensos mencatat total 140,4 juta DTKS.

Data Kemensos sebelumnya, kata Ipi, mencatat total 193 juta penerima manfaat yang terdiri dari empat data, yaitu DTKS, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Ia mengatakan, perbaikan data dilakukan Kemensos secara bertahap dengan melakukan pemadanan dengan data kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Baca juga: Temukan Beras Bansos Berkutu Saat Sidak, Emil: Segera Ganti

Kemudian, verifikasi dan validasi dengan daerah, serta perbaikan data yang mengakomodasi penambahan usulan baru maupun pengurangan karena dinyatakan tidak layak.

"Kemensos juga melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki data. Salah satunya dengan melakukan pendampingan intensif kepada pemerintah daerah," kata Ipi.

Sebelumnya, berdasarkan kajian cepat, KPK merekomendasikan Kemensos untuk melakukan perbaikan DTKS. Perbaikan itu sekurangnya meliputi aspek administratif.

Hal itu, untuk memastikan data tersebut padan dengan data kependudukan (NIK) dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan mendorong pemutakhiran data oleh pemda dan memadankan dengan data lembaga lain terkait status pekerjaan seperti ASN, TNI/Polri.

Baca juga: Data Penerima Bansos Belum Sesuai, Mensos Risma Kirimkan Staf ke Daerah

Kemudian, KPK juga menekankan perlunya perbaikan tata kelola data di Kemensos dengan mengintegrasikan 3 (tiga) sumber data internal Kemensos yang dikelola secara terpisah dan tidak terintegrasi.

KPK, kata Ipi, juga menekankan pada akurasi data penerima bansos untuk memastikan data tidak fiktif dan tidak ganda, sehingga update oleh pemda mendesak segera dilakukan.

Hingga April 2021, tercatat 385 dari 514 pemda telah melakukan pengkinian data di atas 75 persen dan sebanyak 17 pemda tercatat belum menyampaikan perbaikan data.

Selebihnya, lanjut Ipi, sudah menyampaikan perbaikan data pada kisaran 25 hingga 75 persen.

"KPK juga mendorong dilakukannya berbagi pakai data dengan kementerian/lembaga penyelenggara bansos lainnya," ujar Ipi.

Selain itu, terkait akurasi data, KPK juga meminta Kemensos segera menyelesaikan parameter yang menjadi kriteria penerima bansos.

"Parameter yang disusun agar dibuat sederhana, sehingga mudah dipahami dan menjadi standar bagi daerah untuk menentukan ukuran masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak menerima bantuan," kata Ipi.

Baca juga: Perbaiki Data Penerima Bansos, Risma Susun Parameter Kemiskinan

"Demikian juga terkait rencana Kemensos untuk menerapkan mekanisme sanggah diharapkan dapat meningkatkan akurasi data masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan dan tidak," ucap dia.

Lebih lanjut, KPK berharap Kemensos terus memperbaiki kualitas DTKS hingga tuntas dan mempertahankan akurasi datanya dengan melakukan pengkinian berkala setiap bulan.

KPK pun mendorong ke depan agar mengoptimalkan penggunaan DTKS sebagai sumber data untuk semua program bantuan pemerintah yang dikhususkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

Baca juga: Selidiki Pungli Bansos di Kota Tangerang, Polisi Periksa 3 Orang Lagi

Sebagai bentuk pengawasan, KPK mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan atau keluhan jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos melalui jaringan pencegahan KPK atau dikenal dengan JAGA.

Fitur JAGA Bansos dapat diakses melalui JAGA.ID atau melalui aplikasi JAGA yang dapat diunduh pada Playstore dan Appstore.

"Selain memfasilitasi keluhan, JAGA Bansos juga memberikan literasi sebagai edukasi untuk masyarakat," tutur Ipi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar dan Klarifikasi Wamenkumham...

Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar dan Klarifikasi Wamenkumham...

Nasional
Apakah Jokowi Dapat Laporan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu? Ini Kata PPATK

Apakah Jokowi Dapat Laporan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu? Ini Kata PPATK

Nasional
Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1444 H Diumumkan Sore Hari Ini

Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1444 H Diumumkan Sore Hari Ini

Nasional
DPR Minta Jokowi Berhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap, Gratifikasi, dan TPPU

DPR Minta Jokowi Berhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap, Gratifikasi, dan TPPU

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS 'Walkout' Ketika Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU | Kalkulasi Megawati Umumkan Capres

[POPULER NASIONAL] PKS "Walkout" Ketika Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU | Kalkulasi Megawati Umumkan Capres

Nasional
Awalnya Tolak Wacana Prabowo-Ganjar, Sikap PDI-P Kini Melunak Usai Pertemuan Jokowi-Megawati

Awalnya Tolak Wacana Prabowo-Ganjar, Sikap PDI-P Kini Melunak Usai Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Tanggal 22 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 22 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
PKB: KIR dan KIB Membuka Diri, Lihat Finalnya seperti Apa

PKB: KIR dan KIB Membuka Diri, Lihat Finalnya seperti Apa

Nasional
PDI-P: Sebagai Partai yang Menang Pemilu Dua Kali, Target Kami Capres Kader Internal

PDI-P: Sebagai Partai yang Menang Pemilu Dua Kali, Target Kami Capres Kader Internal

Nasional
Eks Kabareskrim Susno Duadji Ingin Perbaiki Kebijakan Hukum jika Terpilih Jadi Anggota DPR

Eks Kabareskrim Susno Duadji Ingin Perbaiki Kebijakan Hukum jika Terpilih Jadi Anggota DPR

Nasional
Soal Parpol Baru Gabung Koalisi Perubahan, Nasdem: Sebelum Ijab Kabul Masih Bisa Saling Goda

Soal Parpol Baru Gabung Koalisi Perubahan, Nasdem: Sebelum Ijab Kabul Masih Bisa Saling Goda

Nasional
PKS Apresiasi Mahfud yang Bolehkan Bicara Politik Kebangsaan di Masjid

PKS Apresiasi Mahfud yang Bolehkan Bicara Politik Kebangsaan di Masjid

Nasional
Nasdem Akui Gencar Dekati Parpol Baru Bakal Koalisi Pengusung Anies

Nasdem Akui Gencar Dekati Parpol Baru Bakal Koalisi Pengusung Anies

Nasional
Pengamat Sebut Instruksi Polri soal Larangan Gaya Hidup Mewah Hanya Omong Kosong

Pengamat Sebut Instruksi Polri soal Larangan Gaya Hidup Mewah Hanya Omong Kosong

Nasional
Gerindra Sebut Kemungkinan Golkar Bergabung dengan Koalisinya Bukan Hal yang Mustahil

Gerindra Sebut Kemungkinan Golkar Bergabung dengan Koalisinya Bukan Hal yang Mustahil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke