JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Dengan demikian, sesuai putusan majelis hakim PN Jakarta Timur, Rizieq harus membayar denda Rp 20 juta.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT DKI, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).
Putusan itu dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada siang tadi. Majelis hakim pada PT DKI yang memutus banding tersebut diketuai Sugeng Hiyanto, serta anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam.
Baca juga: Korlap Demo Ricuh Bela Rizieq Shihab di Tasikmalaya Akhirnya Menyerahkan Diri
Majelis hakim tingkat banding menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan majelis hakim tingkat pertama yang dianggap telah tepat dan benar.
Pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tingkat pertama pun diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam mengadili perkara.
"Karena putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana dan putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding, maka terdakwa dibebani membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan," ujar majelis hakim.
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor. Jika tidak dibayar, Rizieq dihukum pidana penjara lima bulan.
Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq dalam perkara Megamendung ini. Namun, pihak terdakwa tidak mengajukan banding.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.