JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan, proyek pariwisata di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus sesuai prinsip pembangunan.
Daniel menekankan, pembangunan harus menyejahterakan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian alam. Jika prinsip tersebut tidak dipenuhi, maka sebaiknya proyek pemerintah itu dihentikan.
"Pengembangan kawasan wisata tetap harus berpegang pada prinsip pembangunan yakni untuk kesejahteraan masyarakat, kemudian menjaga kelestarian Komodo. Jika sejauh ini tidak memenuhi itu, ya dihentikan," kata Daniel saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: UNESCO Minta Proyek TN Komodo Disetop, Pembangunan Harus Perhatikan Masyarakat dan Alam
Hal tersebut disampaikan Daniel dalam merespons permintaan Komite Warisan Dunia UNESCO kepada Pemerintah Indonesia untuk menghentikan pembangunan proyek pariwisata di TN Komodo.
Daniel mengingatkan, proyek pembangunan pariwisata di TN Komodo tidak hanya bertujuan untuk menarik devisa, namun juga menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
"Kemudian Komodo tidak boleh terganggu dan kelestarian alam menjadi hal pokok yang harus diperhatikan, termasuk amdalnya (analisis mengenai dampak lingkungan)," ujarnya.
Selain itu, Daniel menambahkan, sejak awal proyek pembangunan kawasan wisata TN Komodo telah dikritik oleh sejumlah pihak. Bahkan proyek itu ditolak oleh masyarakat sekitar.
"Dari awal, pembangunan kawasan wisata di TN Komodo ini sudah banyak mendapat kritik, termasuk adanya penolakan dari masyarakat yang ada di kawasan tersebut," tutur dia.
Baca juga: UNESCO Minta Proyek TN Komodo Disetop, Walhi: Pemerintah Harus Akui Kekeliruan
Sebelumnya diberitakan, Komite Warisan Dunia UNESCO melayangkan permintaan resmi kepada pemerintah Indonesia untuk menghentikan pembangunan proyek pariwisata di TN Komodo.
Menurut UNESCO, pembangunan proyek pariwisata itu berpotensi mengancam kelestarian kawasan TN Komodo.
Hal itu tertuang dalam dokumen Komite Warisan Dunia UNESCO bernomor WHC/21/44.COM/7B yang diterbitkan setelah konvensi online pada 16-31 Juli 2021.
Mengetahui hal tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengapresiasi perhatian yang diberikan UNESCO terhadap proyek pembangunan kawasan wisata di Indonesia Timur tersebut.
Direktur Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamahu mengungkapkan, pihaknya menyetujui permintaan Komite Warisan Dunia UNESCO yang meminta pembangunan proyek pariwisata di TN Komodo dihentikan.
Permintaan UNESCO
Dalam dokumen bernomor WHC/21/44.COM/7B, Komite Warisan Dunia UNESCO melayangkan sejumlah permintaan kepada Pemerintah Indonesia.
Pertama, meminta Pemerintah Indonesia memberikan informasi lengkap tentang bentuk perlindungan terhadap Nilai Universal Yang Luar Biasa (OUV) Taman Nasional Komodo, yang tercantum dalam desain pembangunan pariwisata.
Pemerintah Indonesia juga diminta memberikan penjelasan mengenai upaya menarik turis secara masif, namun pada saat bersamaan berkomitmen bahwa konsep pembangunan kawasan tersebut adalah pariwisata berkelanjutan.
Baca juga: Walhi NTT Minta Pemerintah Fokus Prioritaskan Konservasi TN Komodo, Bukan Urusan Wisatanya
Kedua, Komite Warisan Dunia UNESCO juga mengingatkan bahwa proyek pembangunan di kawasan Taman Nasional Komodo sebagai situs Warisan Dunia, harus diinformasikan kepada Pusat Warisan Dunia sebelum pembangunan dimulai.
Hal tersebut sesuai dengan Paragraf 172 Panduan Operasional. Pemerintah Indonesia juga diminta merevisi AMDAL untuk proyek pariwisata di Pulau Rinca sesuai dengan Panduan Uni Internasional Konservasi Alam (IUCN) dan mengirimkannya ke Pusat Warisan Dunia untuk ditinjau oleh IUCN. Revisi AMDAL bersifat mendesak, sesuai dengan paragraf 118bis Panduan Operasional.
Ketiga, Komite Warisan Dunia UNESCO mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan semua proyek infrastruktur pariwisata di dalam dan sekitar kawasan Taman Nasional Komodo. Penghentian dilakukan hingga revisi AMDAL diajukan, dan ditinjau oleh IUCN.
Keempat, Komite Warisan Dunia UNESCO meminta Pemerintah Indonesia mengirim laporan lengkap paling lambat 1 Februari 2022. Laporan itu berisi tentang perkembangan terbaru kondisi konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo dan implementasi dari permintaan Komite Warisan Dunia UNESCO.
Laporan lengkap dari Pemerintah Indonesia akan diperiksa oleh Komite Warisan Dunia UNESCO pada sesi konvensi ke-45 yang akan digelar pada 2022.
Baca juga: Apresiasi Permintaan UNESCO, Walhi Minta Pemerintah Hentikan Proyek di TN Komodo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.