Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi V: Jika Tak Sesuai Prinsip Pembangunan, Proyek Wisata TN Komodo Sebaiknya Dihentikan

Kompas.com - 04/08/2021, 18:09 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan, proyek pariwisata di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus sesuai prinsip pembangunan.

Daniel menekankan, pembangunan harus menyejahterakan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian alam. Jika prinsip tersebut tidak dipenuhi, maka sebaiknya proyek pemerintah itu dihentikan.

"Pengembangan kawasan wisata tetap harus berpegang pada prinsip pembangunan yakni untuk kesejahteraan masyarakat, kemudian menjaga kelestarian Komodo. Jika sejauh ini tidak memenuhi itu, ya dihentikan," kata Daniel saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: UNESCO Minta Proyek TN Komodo Disetop, Pembangunan Harus Perhatikan Masyarakat dan Alam

Hal tersebut disampaikan Daniel dalam merespons permintaan Komite Warisan Dunia UNESCO kepada Pemerintah Indonesia untuk menghentikan pembangunan proyek pariwisata di TN Komodo.

Daniel mengingatkan, proyek pembangunan pariwisata di TN Komodo tidak hanya bertujuan untuk menarik devisa, namun juga menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

"Kemudian Komodo tidak boleh terganggu dan kelestarian alam menjadi hal pokok yang harus diperhatikan, termasuk amdalnya (analisis mengenai dampak lingkungan)," ujarnya.

Selain itu, Daniel menambahkan, sejak awal proyek pembangunan kawasan wisata TN Komodo telah dikritik oleh sejumlah pihak. Bahkan proyek itu ditolak oleh masyarakat sekitar.

"Dari awal, pembangunan kawasan wisata di TN Komodo ini sudah banyak mendapat kritik, termasuk adanya penolakan dari masyarakat yang ada di kawasan tersebut," tutur dia.

Baca juga: UNESCO Minta Proyek TN Komodo Disetop, Walhi: Pemerintah Harus Akui Kekeliruan

Sebelumnya diberitakan, Komite Warisan Dunia UNESCO melayangkan permintaan resmi kepada pemerintah Indonesia untuk menghentikan pembangunan proyek pariwisata di TN Komodo.

Menurut UNESCO, pembangunan proyek pariwisata itu berpotensi mengancam kelestarian kawasan TN Komodo.

Hal itu tertuang dalam dokumen Komite Warisan Dunia UNESCO bernomor WHC/21/44.COM/7B yang diterbitkan setelah konvensi online pada 16-31 Juli 2021.

Mengetahui hal tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengapresiasi perhatian yang diberikan UNESCO terhadap proyek pembangunan kawasan wisata di Indonesia Timur tersebut.

Direktur Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamahu mengungkapkan, pihaknya menyetujui permintaan Komite Warisan Dunia UNESCO yang meminta pembangunan proyek pariwisata di TN Komodo dihentikan.

Permintaan UNESCO

Dalam dokumen bernomor WHC/21/44.COM/7B, Komite Warisan Dunia UNESCO melayangkan sejumlah permintaan kepada Pemerintah Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com