JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan, proyek pariwisata di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus sesuai prinsip pembangunan.
Daniel menekankan, pembangunan harus menyejahterakan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian alam. Jika prinsip tersebut tidak dipenuhi, maka sebaiknya proyek pemerintah itu dihentikan.
"Pengembangan kawasan wisata tetap harus berpegang pada prinsip pembangunan yakni untuk kesejahteraan masyarakat, kemudian menjaga kelestarian Komodo. Jika sejauh ini tidak memenuhi itu, ya dihentikan," kata Daniel saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: UNESCO Minta Proyek TN Komodo Disetop, Pembangunan Harus Perhatikan Masyarakat dan Alam
Hal tersebut disampaikan Daniel dalam merespons permintaan Komite Warisan Dunia UNESCO kepada Pemerintah Indonesia untuk menghentikan pembangunan proyek pariwisata di TN Komodo.
Daniel mengingatkan, proyek pembangunan pariwisata di TN Komodo tidak hanya bertujuan untuk menarik devisa, namun juga menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
"Kemudian Komodo tidak boleh terganggu dan kelestarian alam menjadi hal pokok yang harus diperhatikan, termasuk amdalnya (analisis mengenai dampak lingkungan)," ujarnya.
Selain itu, Daniel menambahkan, sejak awal proyek pembangunan kawasan wisata TN Komodo telah dikritik oleh sejumlah pihak. Bahkan proyek itu ditolak oleh masyarakat sekitar.
"Dari awal, pembangunan kawasan wisata di TN Komodo ini sudah banyak mendapat kritik, termasuk adanya penolakan dari masyarakat yang ada di kawasan tersebut," tutur dia.
Baca juga: UNESCO Minta Proyek TN Komodo Disetop, Walhi: Pemerintah Harus Akui Kekeliruan
Sebelumnya diberitakan, Komite Warisan Dunia UNESCO melayangkan permintaan resmi kepada pemerintah Indonesia untuk menghentikan pembangunan proyek pariwisata di TN Komodo.
Menurut UNESCO, pembangunan proyek pariwisata itu berpotensi mengancam kelestarian kawasan TN Komodo.
Hal itu tertuang dalam dokumen Komite Warisan Dunia UNESCO bernomor WHC/21/44.COM/7B yang diterbitkan setelah konvensi online pada 16-31 Juli 2021.
Mengetahui hal tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengapresiasi perhatian yang diberikan UNESCO terhadap proyek pembangunan kawasan wisata di Indonesia Timur tersebut.
Direktur Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamahu mengungkapkan, pihaknya menyetujui permintaan Komite Warisan Dunia UNESCO yang meminta pembangunan proyek pariwisata di TN Komodo dihentikan.
Permintaan UNESCO
Dalam dokumen bernomor WHC/21/44.COM/7B, Komite Warisan Dunia UNESCO melayangkan sejumlah permintaan kepada Pemerintah Indonesia.