Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wawancara Integritas Calon Hakim Agung Tertutup, Busyro Muqoddas: KY Harus Diposisikan Milik Publik

Kompas.com - 04/08/2021, 13:27 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2010-2015, Busyro Muqoddas mengatakan, pimpinan KY harus memposisikan lembaga tersebut milik sebagai milik publik saat mengkritik proses seleksi calon hakim agung, terutama terkait integritas.

Menurut Busyro, KY adalah lembaga independen seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KY ini kan lembaga negara independen seperti MK dan KPK juga, yang latar belakang didirikannya itu karena praktik mafia peradilan sudah menjamur dan sistemik," ujar Busyro kepada Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

"Konsekuensi etis institusionalnya, yang menjadi pimpinan KY berkomitmen untuk memposisikan KY sebagai milik publik," kata dia.

Baca juga: Wawancara Terkait Integritas Calon Hakim Agung Dilakukan Tertutup, Pemantau Peradilan: Sebuah Kemunduran

Busyro menjelaskan, dengan konsekuensi etis itu maka KY harus terbuka pada masyarakat. Apalagi, menurut dia, terkait seleksi calon hakim agung.

"Masyarakat sebagai subyek hukum dan elemen demokrasi yang masih terawat baik itu berhak untuk mengetahui (informasi) setidak-tidaknya lewat media," ucap dia.

Jika wawancara tentang integritas para calon hakim agung dilakukan tertutup, lanjut Busyro, kepentingan masyarakat menjadi terhambat.

"Padahal masyarakat berkepentingan dengan dijaiminnya integritas secara terbuka dari calon-calon hakim agung itu, itu hak masyarakat dan harus dilindungi. Bukan hanya (dilindungi) oleh lembaga negara tapi juga oleh undang-undang," kata dia.

Baca juga: Seleksi Calon Hakim Agung, Panelis Dalami Masalah Independensi

Busyro menceritakan di era kepemimpinannya, informasi bersifat pribadi tidak dibuka pada publik.

"Tapi asal usul harta kekayaan, kinerja, laporan-laporan masyarakat itu mesti diklarifikasi secara terbuka," ujar Busyro.

Diketahui KY melakukan wawancara terbuka untuk menyeleksi 24 orang calon hakim agung mulai Selasa (3/8/2021) hingga Sabtu (7/8/2021).

Proses wawancara dilakukan secara streaming melalui YouTube Komisi Yudisial.

Namun suara dalam siaran tiba-tiba berhenti atau mati ketika komisioner KY bidang pengawasan hakim, Sukma Violetta dan komisioner bidang perekrutan hakim, Siti Nurjanah mengajukan pertanyaan.

Baca juga: Seleksi Calon Hakim Agung, Soroti Sunat Hukuman Koruptor hingga Pelanggaran Gagal Atasi Pandemi

Juru Bicara KY, Miko Ginting menyebut bahwa sesi wawancara terkait integritas memang dilakukan tertutup.

"Rapat komisioner KY memutuskan bahwa sesi wawancara rerkait integritas dilakukan secara tertutup," ucap Miko dikonfirmasi, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com