Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istilah Berubah-ubah, Penanganan Pandemi Dinilai Membingungkan dan Tanpa Arah

Kompas.com - 04/08/2021, 12:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menilai, perubahan istilah kebijakan penanganan pandemi justru membuat bingung masyarakat.

Hal itu ia sampaikan dalam menanggapi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengaku tidak mudah menjelaskan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel ke masyarakat.

Menurut Sukamta, perubahan istilah dan kesulitan pemerintah menjelaskan kepada masyarakat justru menunjukkan kebijakan penanganan pandemi membingungkan dan tanpa arah.

"Mungkin hanya di Indonesia sering berganti istilah. Beberapa ahli khawatir Indonesia bisa masuk dalam jebakan pandemi, karena sejak awal kebijakan pemerintah membingungkan dan tanpa arah yang jelas, terlihat dari berganti istilah," kata Sukamta dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Tak Ada Lagi Kata Darurat, Pemerintah Kini Pakai Istilah PPKM Level 4

Diketahui pemerintah sempat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan mewacanakan new normal.

Kemudian kebijakan penanganan pandemi berubah menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), PPKM skala mikro, PPKM darurat, dan PPKM berlevel.

Sukamta menduga, sejak awal pandemi pemerintah kebingungan karena kebijakan penanganan tidak mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia menjelaskan, UU tersebut mengatur dua pendekatan besar dalam pengendalian wabah, yakni karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar.

"Ini kesannya pemerintah mengubah istilah yang sekarang ini disebut PPKM berlevel karena ingin menghindari kebijakan karantina yang diatur di UU," ujarnya.

Sukamta menduga, pemerintah tidak ingin dibebani dengan tanggungan kompensasi kepada masyarakat jika kebijakan karantina wilayah diterapkan.

Di sisi lain, ia menilai pemerintah selalu bimbang, mendahulukan kepentingan ekonomi atau kesehatan dalam penanganan pandemi.

Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan, selama masa karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Akhirnya, banyak RS yang kolaps, kematian jumlahnya masih tinggi, dan ekonomi jeblok lagi," ucapnya.

Baca juga: Mendagri Tito Minta Gubernur Papua Pakai Istilah PPKM, Bukan Lockdown

Sukamta berharap, pemerintah menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai panduan.

Menurutnya, kepatuhan pada UU yang dibuat pada masa longgar, hasilnya akan lebih baik daripada keputusan sesaat pada kondisi buruk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com