Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Tuai Kritik, Pertanyaan Seputar Integritas di Wawancara Calon Hakim Agung Kini Bisa Diakses

Kompas.com - 04/08/2021, 11:32 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertanyaan seputar integritas seleksi calon hakim agung tahun 2021 yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY), Rabu (4/8/2021) sudah dapat didengarkan secara terbuka oleh publik.

Sebelumnya, pada Selasa (3/8/2021) suara pertanyaan seputar integritas yang ditanyai oleh Komisioner Bidang Pengawasan Hakim Sukma Violetta dan Komisioner Bidang Rekrutmen Hakim dalam siaran YouTube KY selalu menghilang.

Berdasarkan pantauan Kompas.com melalui siaran YouTube, pada sesi seleksi calon hakim agung kamar pidana Adly pertanyaan seputar integritas yang diajukan oleh Sukma dan Siti sudah bisa didengarkan.

Baca juga: Seleksi Calon Hakim Agung, Soroti Sunat Hukuman Koruptor hingga Pelanggaran Gagal Atasi Pandemi

Adapun Sukma menanyakan mengenai rekomendasi untuk Adly berasal dari organisasi advokat, padahal posisinya saat ini adalah hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jambi.

"Jadi tolong diterangkan kepada kami mengapa iti bisa terjadi dan tidak dihindari untuk terkait dengan organisasi advokat?," tanya Sukma.

Adly pun menjelaskan, bahwa untuk bisa mendaftar diperlukan rekomendasi dari organisasi, sementara ia dulu hanya pernah bergabung dalam organisasi advokat.

"Pada saat itu sejarahnya saya disarankan oleh teman saya pakai organisasi adat saja. karena saya memang advokat. Advokat mereka bukan PNS, tidak bisa diusulkan oleh PNS, hakim ad hoc tidak bisa diusulkan dari karir tidak bisa diusulkan dari PNS, harus ada pengusul," jawab Adly.

"Makanya saya cari dari organisasi. ketika saya menanyakan ke pantitia harus organisasi yang menguslukan mangkanya saya minta rekomendasi itu," kata dia.

Baca juga: Seleksi Calon Hakim Agung, Panelis Dalami Masalah Independensi

Sementara Siti juga menanyakan hal yang sama seputar rekomendasi Adly yang berasal dari organisasi advokat.

Ia khawatir rekomendasi tersebut akan menimbulkan permintaan balas jasa.

Adly pun menegaskan, ia sudah bilang pada ketua organisasi tersebut pemberian rekomendasi tanpa ada persoalan ke depannya.

"Alhamdulillah sampai hari ini hal itu mudah-mudhan tidak akan sampai terjadi dengan diri saya," ucap dia.

Baca juga: KY Wawancara 5 Calon Hakim Agung Hari Ini, Salah Satunya Hakim yang Bebaskan Muchdi Pr

Diketahui, KY menggelar tes wawancara pada 24 calon hakim agung sejak Selasa (3/8/2021) hingga Sabtu (7/8/2021).

Tes wawancara itu disiarkan secara terbuka melalui akun YouTube Komisi Yudisial.

Namun, setiap komisioner KY bidang pengawasan hakim Sukma Violetta dan komisioner bidang perekrutan hakim Siti Nurjanah bertanya pada calon hakim agung, suara pada siaran streaming hilang atau mati.

Baca juga: Wawancara Terkait Integritas Calon Hakim Agung Dilakukan Tertutup, Pemantau Peradilan: Sebuah Kemunduran

Dilansir dari Kompas.id, Juru Bicara KY, Miko Ginting menjelaskan bahwa wawancara terkait integritas para calon memang dilakukan secara tertutup.

"Rapat komisioner KY memutuskan bahwa sesi wawancara terkait integritas dilakukan secara tertutup," ungkap Miko dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).

Perwakilan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Erwin Natosmal Oemar mengatakan bahwa keputusan itu merupakan kemunduran dalam proses seleksi dan sebuah pelanggaran hak publik untuk mengenai integritas calon hakim agung.

"Seharusnya proses verifikasi dan klatifikasi terhadap data publik, seperti laporan harta kekayaan, tidak boleh dibatasi oleh KY," jelas Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com