Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Atur Penataan Ruang Laut secara Berkelanjutan, Kementerian KP Terbitkan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021

Kompas.com - 04/08/2021, 10:10 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut (PRL) guna menata ruang laut secara berkelanjutan.

Permen KP tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan sangat terkait dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan itu juga berkaitan dengan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan, serta PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan Atau Hak Atas Tanah.

Melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, Kementerian KP mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan pembinaan penataan ruang laut yang mencakup perairan pesisir, wilayah perairan dan yurisdiksi.

Baca juga: Menteri Trenggono Minta Politeknik Kementerian KP Perkuat Potensi Wirausaha Peserta Didik

Sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Hendra Yusran Siry menyatakan, penataan ruang laut merupakan “panglima” dalam pembangunan seluruh sektor di laut.

“Penataan ruang laut sangat diperlukan karena laut bersifat common property atau milik bersama. Artinya, pemanfaatan ruang laut dan sumber daya harus di bawah kontrol pemerintah, sehingga berlaku rezim open access,” kata Hendra, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Penataan ruang laut, imbuh dia, juga sangat diperlukan agar tidak terjadi kehancuran sebagai akibat tragedy of the common atau tragedi bersama yang berpotensi sangat tinggi pada konflik pemanfaatan ruang laut.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan bahwa siapa saja boleh memanfaatkan laut untuk berbagai kepentingan.

Baca juga: Daftar Laut Indonesia dan Manfaat Laut

Untuk diketahui, Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 diterbitkan guna melindungi kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat pesisir.

Peraturan tersebut turut memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut.

Tak hanya itu, Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 juga menjadi acuan perolehan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta menjadi strategi untuk menerapkan ekonomi biru dan menjadi alat kendali untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 diundangkan pada Kamis (17/6/2021), maka segala hal yang diatur di dalamnya menjadi acuan bagi seluruh aktivitas penataan ruang laut.

Baca juga: RPP Rampung, Rencana Tata Ruang Laut dan Udara Akan Digabung

Baik itu aktivitas PRL yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah (pemda), masyarakat, pelaku usaha dan pengguna ruang laut lainnya.

Adapun penyelenggaraan penataan ruang yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, pengendalian pemanfaatan ruang laut, pengawasan serta pembinaan penataan ruang laut.

Selain hal tersebut, ketentuan dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 (Pasal 238) juga mengingatkan para pelaku usaha bahwa kegiatan reklamasi yang belum memiliki perizinan wajib mengajukan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) paling lambat Rabu (2/2/2022).

KKPRL dapat diberikan kepada pemohon dalam hal kegiatan reklamasi sudah dilakukan sebelum penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012, yaitu tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca juga: Resmi, MA Tolak Gugatan Jaladri Kartika Pakci Terkait Izin Reklamasi Pulau I

Kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dapat dilakukan sebelum ditetapkannya rencana tata ruang (RTR) dan atau rencana zonasi (RZ) belum memiliki izin pelaksanaan reklamasi, serta belum memiliki hak atas tanah dan atau hak pengelolaan.

Selain itu, kegiatan pemanfaatan secara menetap di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi yang belum memiliki izin lokasi harus mengajukan KKPRL paling lama dua tahun sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 mulai diberlakukan.

Direktur Perencanaan Ruang Laut (PRL) Suharyanto mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) PRL telah menyampaikan pemberitahuan kepada 34 gubernur, serta kementerian dan lembaga terkait melalui Surat Nomor: B. 1851/DJPRL/VII/2021 pada Senin (26/7/2021) lalu.

Pemberitahuan tersebut sebagai implementasi Permen KP Nomor 28 Tahun 2021. Hal ini juga dimaksudkan agar Permen KP menjadi pedoman bagi penyelenggaraan penataan ruang laut di daerah dan pusat.

Baca juga: Ada Izin Lokasi Online, PNBP Pengelolaan Ruang Laut Capai Rp 7,9 Miliar

Adapun tujuannya dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan memberikan kepastian berusaha di ruang laut secara berkelanjutan, serta memberikan fasilitasi masyarakat lokal dan tradisional.

“Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 berlaku bagi seluruh pemerintah, pemda, masyarakat, pelaku usaha seperti perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap, serta pengguna ruang laut lain yang memanfaatkan ruang laut,” jelas Suharyanto, Selasa (3/8/2021).

Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) di daerah saat ini dalam tahap uji coba melalui sistem online single submission (OSS) pendukung perizinan berusaha.

Baca juga: Pengusaha Mengaku Siapkan 56.500 Dollar Singapura untuk Izin Pemanfaatan Ruang Laut di Kepri

Kegiatan tersebut, kata Suharyanto, sangat penting dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya hambatan teknis yang dapat menyebabkan proses berjalan kurang efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com