Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali | Aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Kompas.com - 04/08/2021, 05:30 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita terkait PPKM Level 4 di Jawa-Bali masuk dalam berita terpopuler desk nasional Kompas.com karena paling banyak dicari pembaca pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Bagi yang tak sempat mengikuti informasi tersebut, di bawah ini kami rangkum kembali informasinya untuk Anda:

Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021 menyebut ada 7 provins di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa Bali sejak tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.

Baca juga: Menilik Tingginya Kasus dan Kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali Selama PPKM Level 4

Adapun 7 provinsi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. DKI Jakarta: 6 kabupaten/kota
  2. Banten: 5 kabupaten/kota
  3. Jawa Barat: 18 kabupaten dan kota
  4. Jawa Tengah: 23 kabupaten/kota
  5. D.I Yogyakarta: 5 kabupaten/kota
  6. Jawa Timur: 29 kabupaten/kota
  7. Bali: 9 kabupaten/kota

Untuk daftar wilayah mana saja di 7 provinsi tersebut yang memberlakukan PPKM level 4 bisa Anda baca selengkapnya di sini.

Aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali  juga mengatur aturan teknis PPKM Level 4 di Jawa Bali.

Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali: Makan di Warung Maksimal Masih 20 Menit, Kapasitas Dibatasi

Aturan PPKM Level 4 periode 3 hingga 9 Agustus 2021 sebenarnya hampir sama dengan aturan PPKM Level 4 sebelumnya pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Dalam aturan itu mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, operasional perkantoran di sektor non-esensial, sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, pernikahan, hingga transportasi umum.

Aturan lengkap mengenai PPKM Level 4 di Jawa-Bali bisa Anda baca di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com