JAKARTA, KOMPAS.com - Berita terkait PPKM Level 4 di Jawa-Bali masuk dalam berita terpopuler desk nasional Kompas.com karena paling banyak dicari pembaca pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Bagi yang tak sempat mengikuti informasi tersebut, di bawah ini kami rangkum kembali informasinya untuk Anda:
Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021 menyebut ada 7 provins di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa Bali sejak tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
Baca juga: Menilik Tingginya Kasus dan Kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali Selama PPKM Level 4
Adapun 7 provinsi tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk daftar wilayah mana saja di 7 provinsi tersebut yang memberlakukan PPKM level 4 bisa Anda baca selengkapnya di sini.
Dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali juga mengatur aturan teknis PPKM Level 4 di Jawa Bali.
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali: Makan di Warung Maksimal Masih 20 Menit, Kapasitas Dibatasi
Aturan PPKM Level 4 periode 3 hingga 9 Agustus 2021 sebenarnya hampir sama dengan aturan PPKM Level 4 sebelumnya pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Dalam aturan itu mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, operasional perkantoran di sektor non-esensial, sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, pernikahan, hingga transportasi umum.
Aturan lengkap mengenai PPKM Level 4 di Jawa-Bali bisa Anda baca di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.