Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Calon Hakim Agung soal Pengurangan Hukuman bagi Koruptor

Kompas.com - 03/08/2021, 16:55 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung, Dwiarso Budi Santiarto, menilai pengurangan hukuman pada terpidana kasus korupsi merupakan hal yang biasa.

Hal itu disampaikan Dwiarso menanggapi pertanyaan anggota Komisi Yudisial Joko Sasmito dalam wawancara terbuka para calon hakim agung, Selasa (3/8/2021).

"Beredar di media, pandangan, pendapat masyarakat (tentang) adanya hakim di tingkat banding dan kasasi mengurangi hukuman, bahkan ada istilah korting, menyunat, saya ingin tahu pandangan Bapak," kata Joko.

Baca juga: Jawaban Calon Hakim Agung Saat Ditanya soal Maraknya Penegak Hukum Terjerat OTT KPK

Menurut Dwiarso, pengurangan hukuman di pengadilan tingkat dua dan kasasi merupakan hal yang lumrah jika dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

"Sebetulnya pengurangan hukuman atau penambahan hukuman itu suatu hal yang biasa. Hal yang sudah lumrah, asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Dwiarso.

Pengurangan itu, kata Dwiarso, terjadi ketika majelis hakim di tingkat dua atau kasasi menemukan beberapa pertimbangan yang tidak diperhitungkan dalam penentuan vonis oleh majelis hakim tingkat pertama.

"Kriteria kerugian keuangan negara, masalah keuntungan yang diterima dan kemudian soal berat dan ringannya ini," tutur dia.

"Kalau itu tidak dipertimbangkan tentu diperbaiki oleh pengadilan tingkat banding. Sehingga di situ bisa tampak ada penurunan, ada juga penambahan (hukuman)," papar Dwiarso.

Baca juga: Calon Hakim Agung Nilai Hukuman Mati Masih Diperlukan dalam Keadaan Khusus

Dwiarso menegaskan, dirinya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh terkait pemotongan hukuman jika belum membaca pertimbangan putusan.

"Hanya saja yang lebih populer atau yang menjadi berita kalau itu menjadi penurunan atau diskon tadi. Saya pribadi tidak bisa memberikan komentar kalau belum membaca secara utuh pertimbangan apa yang menjadikan putusan tersebut didiskon atau dikorting," katanya.

Terkait dengan pemotongan pidana, Dwiarso mengeklaim jumlahnya di lapangan sangat kecil.

"Padahal kalau kita lihat sebagaimana disampaikan yang mulia bapak Ketua Mahkamah Agung, yang ada penurunan sudah kita catat, hanya berapa persen, sedikit sekali di bawah 8 persen, yang lainnya itu menguatkan atau menambah (vonis) bahkan," imbuh dia.

Diketahui Dwiarso saat ini menjabat sebagai Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA).

Ia mulai dikenal publik setelah menjadi ketua majelis hakim dalam perkara penodaan agama yang menjerat eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2017 silam.

Kala itu Dwiarso menjatuhkan vonis pasa Ahok selama 2 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com