JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, Aviantara, turut menjadi kandidat calon hakim agung yang mengikuti seleksi terbuka yang diselenggarakan Komisi Yudisial, Selasa (3/8/2021).
Sebelum menduduki posisinya pada saat ini, sejumlah jabatan pernah diemban oleh hakim kelahiran Malang pada 10 April 1963 silam ini. Di antaranya seperti Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto (2004), Ketua PN Majene (2006), Ketua PN Pasuruan (2009), Ketua PN Selong (2011), dan Wakil Ketua PN Ambon (2015).
Selanjutnya, hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Mataram (2016), hakim tinggi pengawas pada Bawas MA (2016), Inspektur Wilayah IV Bawas MA (2017), Inspektur Wilayah II Bawas MA (2018).
Nama Aviantara cukup mendapat sorotan saat ditugaskan sebagai hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat 2014 silam.
Setidaknya, ada dua perkara besar yang ditangani oleh jebolan magister Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu, yakni perkara korupsi Bank Century dan pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran di Kementerian Agama.
Baca juga: Mengenal Calon Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, Hakim yang Vonis Ahok Bersalah
Aviantara diketahui mengetuai penanganan kedua perkara besar yang mendapat sorotan publik tersebut.
Vonis berat
Dalam perkara Bank Century, Aviantara menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
Saat itu, Budi Mulya dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penerapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sementara dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium dan pengadaan Al Quran, Aviantara menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar.
Baca juga: Calon Hakim Agung Nilai Pencemaran Nama Baik Prita Mulyasari Masuk Ranah Perdata
Selain kepada Zulkarnaen, Aviari dan anggota majelis hakim menyatakan anak politikus Partai Golkar itu, Dendy Prasetya, bersalah dalam kasus yang sama. Hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan dijatuhkan kepada Dendy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.