Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Aviantara, Pengganjar Koruptor Bank Century dan Pengadaan Al Quran dengan Vonis Berat

Kompas.com - 03/08/2021, 16:06 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, Aviantara, turut menjadi kandidat calon hakim agung yang mengikuti seleksi terbuka yang diselenggarakan Komisi Yudisial, Selasa (3/8/2021).

Sebelum menduduki posisinya pada saat ini, sejumlah jabatan pernah diemban oleh hakim kelahiran Malang pada 10 April 1963 silam ini. Di antaranya seperti Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto (2004), Ketua PN Majene (2006), Ketua PN Pasuruan (2009), Ketua PN Selong (2011), dan Wakil Ketua PN Ambon (2015).

Selanjutnya, hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Mataram (2016), hakim tinggi pengawas pada Bawas MA (2016), Inspektur Wilayah IV Bawas MA (2017), Inspektur Wilayah II Bawas MA (2018).

Nama Aviantara cukup mendapat sorotan saat ditugaskan sebagai hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat 2014 silam.

Setidaknya, ada dua perkara besar yang ditangani oleh jebolan magister Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu, yakni perkara korupsi Bank Century dan pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran di Kementerian Agama.

Baca juga: Mengenal Calon Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, Hakim yang Vonis Ahok Bersalah

Aviantara diketahui mengetuai penanganan kedua perkara besar yang mendapat sorotan publik tersebut.

Vonis berat

Dalam perkara Bank Century, Aviantara menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Saat itu, Budi Mulya dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penerapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sementara dalam kasus korupsi pengadaan laboratorium dan pengadaan Al Quran, Aviantara menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar.

Baca juga: Calon Hakim Agung Nilai Pencemaran Nama Baik Prita Mulyasari Masuk Ranah Perdata

Selain kepada Zulkarnaen, Aviari dan anggota majelis hakim menyatakan anak politikus Partai Golkar itu, Dendy Prasetya, bersalah dalam kasus yang sama. Hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan dijatuhkan kepada Dendy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com