JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Hakim Agung Kamar Pidana Suradi menilai kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional yang dilakukan oleh Prita Mulyasari pada tahun 2008 adalah perkara perdata.
Hal itu ia nyatakan saat menjawab pertanyaan dari panelis dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disiarkan secara daring, Selasa (3/8/2021).
"Seharusnya dia masuk wilayah perdata atau pidana?" tanya panelis.
"Dari aspek keperdataan lebih besar keperdataan," jawab Suradi.
Baca juga: Cegah Jerat UU ITE, Prita Mulyasari Sarankan Pemerintah Utamakan Edukasi Penggunaan Media Sosial
Kemudian panelis bertanya lagi mengenai pandangan hukum Suradi jika diminta memeriksa kasus Prita Mulyasari yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Suradi pun mengaku akan melakukan kajian terlebih dahulu apa kasus ini memenuhi unsur pidana atau masalah perlindungan hak konsumen.
"Tetap kami sidangkan, karena pidana dasarnya adalah dasar dakwaan jadi kalau dakwaan itu bisa membuktikan bahwa itu perbuatan terbukti dinyatakan terbukti dan seterusnya," ujarnya.
"Kalau tidak terbukti artinya bebas ya harus dibebaskan atau perbuatannya memang ada tapi perbuatan itu bukan pidana mestinya di onslag," ucap Suradi.
Baca juga: UU ITE yang Memakan Korban, dari Prita Mulyasari hingga Baiq Nuril
Sebagai informasi, yang dimaksud onslag adalah segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Akan tetapi, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Sebelumnya, KY mengumumkan 24 calon hakim agung yang lolos seleksi kesehatan serta assesmen kepribadian dan rekam jejak. Para calon tersebut akan mengikuti tahapan wawancara.
Adapun seleksi ini sudah dilakukan merespons permohonan dari Mahkamah Agung (MA) untuk memenuhi kekosongan 13 posisi hakim agung.
Baca juga: Dicecar Soal Sunat Vonis Pinangki dan Djoko Tjandra, Ini Jawaban Calon Hakim Agung Aviantara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.