Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Seleksi CPNS, Bisa Disampaikan lewat Laman Ini

Kompas.com - 03/08/2021, 14:47 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membuka posko pengaduan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.

Pelamar yang ingin menyampaikan keberatan, laporan ataupun pengaduan pada penyelenggaraan seleksi CASN dapat dilaporkan melalui situs bit.ly/pengaduanCASN2021.

"Bagi teman-teman para pelamar, ini lah media yang kami siapkan, Anda silakan mengakses fasilitas yang ada, sudah disiapkan di sana," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, Selasa (3/8/2021). 

"Posko ini tidak hanya kami di Kantor Pusat, tetapi di 34 kantor perwakilan di setiap provinsi di Indonesia," ujar dia.

Baca juga: 9.238 Orang Ikut Seleksi CPNS di Kota Tangerang, 4.563 Lolos Seleksi Administrasi

Endi menjelaskan bahwa dalam situs pengaduan tersebut telah tertera siapa saja pihak-pihak yang dapat melaporkan penyelenggaraan seleksi CASN ke Ombudsman.

Misalnya, perorangan atau korban langsung, kelompok masyarakat atau beberapa orang korban lansung, serta dari kuasa hukum dari korban.

Adapun persyaratan dalam membuat laporan tersebut, lanjut Endi, yakni melengkapi beberapa data seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan scan KTP serta kartu pendaftaran SSCASN).

Selain itu, juga ada kelengkapan syarat pendukung data misalnya, nomor telepon, email, alamat dan Provinsi domisili Pelapor dan substansi pengaduan.

Lebih lanjut, terkait alur penanganan laporan seleksi tersebut, kata Endi, Pelapor harus terlebih dahulu telah menyampaikan upaya/keberatan/sanggahan kepada helpdesk pengaduan Instansi Penyelenggara.

"Kami meminta, instansi penyelenggara atau pansel (panitia seleksi), anda punya helpdeks yang berfungsi, bukan hanya semacam asesoris saja," kata Endi.

"Termasuk telepon yang di sana, itu harus bisa diakses begitu, jangan kemudian, orang telepon berkali-kali tidak bisa mendapatkan respons," ucap dia.

Endi berujar, jika upaya tersebut telah disampaikan pelapor namun tidak ada perkembangan mengenai keberataannya, pelamar boleh menyampaikan ke Ombudsman RI.

Pelapor, kata dia, dapat menyampaikan keberatan atas ketidaklulusan misalnya, melalui SSCASN disertai bukti screenshoot yang disampaikan melalui bit.ly/pengaduanCASN2021.

Dalam proses verifikasi laporan pengaduan, lanjut Endi, apabila pelapor tidak melengkapi data laporan pengaduan, maka laporan yang disampaikan akan dicatat sebagai konsultasi non-laporan dan tidak dilakukan proses pemeriksaan.

"Jadi kami akan tetap menerima, tetap akan memproses, tapi bukan pemeriksaan, hanya konsultasi, kami hanya memberikan saran, advice untuk tindak lanjut," ujar Endi

Terakhir, pada proses pemeriksaan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut Ombudsman RI Pusat dan Perwakilan Ombudsman RI akan berkoordinasi dengan Instansi Penyelenggara maupun instansi pengawas lainnya.

Baca juga: Ini Kata Ombudsman jika dalam 30 Hari KPK Tak Lakukan Tindakan Korektif pada Proses Alih Status Pegawai

Hal itu, kata Endi, tergantung pada domisili dan instansi yang dilaporkan.

"Jangan ada misalnya instansi di Papua lapor ke Ombudsman Pusat, tentu tidak tepat, jadi Anda berada di sana, instansinya di sana, laporkan ke Ombudsman perwakilan setempat," kata Endi.

"Percayalah kadar kerja Ombudsman baik di Pusat maupun di 34 perwakilan itu sama, dan percaya juga pada prinsip-prinsip yang kami anut, independensi itu mahkota kami, jadi tidak ada pilih kasih," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com