Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan soal Sekolah, Resepsi Pernikahan, hingga Perkantoran Saat PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

Kompas.com - 03/08/2021, 12:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) level 4 di 45 daerah luar Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Agustus.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan teknis melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 yang diteken pada Senin (2/8/2021).

Inmendagri tersebut mengatur sejumlah aturan terkait penerapan PPKM level 4 di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Belajar tatap muka hingga resepsi pernikahan ditiadakan

Dikutip dari Inmendagri, Selasa (3/8/2021), daerah yang masuk katagori PPKM Level 4 dilarang mengadakan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di tingkat sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau pelatihan, harus dilakukan secara daring atau online.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha, Restoran hingga Mal Pelanggar PPKM

Kemudian, pelaksanaan resepsi penikahan masih ditiadakan. Selain itu kegiatan di tempat ibadah juga masih ditutup sementara.

Selanjutnya, fasilitas umum, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan masih ditutup sementara.

Sedangkan, untuk kegiatan olahraga atau pertandingan ada sejumlah ketentuan yang diperbolehkan, yakni kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan olahraga mandiri atau individual tetap diwajibkan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ketentuan pembatasan di perkantoran

Kemudian, pemerintah mengatur pelaksanaan terkait aktivitas sektor pekerja.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Sementara itu, pekerja di sektor esensial bidang keuangan dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal sebanyak 50 persen staf untuk yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, maksimal 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Kemudian, sektor esensial di bidang pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, media, dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Baca juga: Daftar Wilayah di Luar Pulau Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com