JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi wewenang kepada setiap gubernur untuk mengalihkan alokasi vaksin dari daerah satu ke daerah lain di dalam wilayah jabatannya yang mengalami kekurangan stok.
Hal itu sesuai isi poin kesepuluh dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, yang ditandatangani Tito pada Senin (2/8/2021).
"Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin," demikian bunyi intruksi tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kepala Daerah Diminta Percepat Penyaluran Bansos dari APBD
Selain itu, pada poin kesebelas pada intruksi tersebut, setiap kepala daerah yang berada di wilayah kebijakan PPKM Level 3 melarang aktivitas kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Gubernur, bupati dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," terang intruksi tersebut.
Selanjutnya, pada poin keduabelas, setiap kepala daerah juga harus aktif berkoordinasi dalam melaksanakan kebijakan PPKM Level 3.
"Gubernur, bupati dan wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 (tiga) Covid-19," kata intruksi itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama tujuh hari, yakni 3-9 Agustus 2021.
Kebijakan itu dilanjutkan karena diklaim mampu menurunkan angka kasus Covid-19 di Tanah Air.
"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate)," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.