Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku hingga 9 Agustus, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali

Kompas.com - 03/08/2021, 08:00 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (2/8/2021).

Aturan ini menjadi acuan teknis pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang pada 3-9 Agustus 2021.

Dilansir dari lembaran Inmendagri yang dibagikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA, aturan ini ditujukan kepada gubernur bupati/wali kota di Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kasus Covid-19 Diklaim Turun dan Janji Kurangi Beban Masyarakat

Salah satu poin aturannya adalah kategori daerah yang ditetapkan menjalani PPKM level 4 di setiap provinsi.

Berikut daftarnya:

DKI Jakarta

  1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  2. Kota Administrasi Jakarta Barat
  3. Kota Administrasi Jakarta Timur
  4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
  5. Kota Administrasi Jakarta Utara
  6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

  1. Kota Tangerang Selatan
  2. Kota Tangerang
  3. Kabupaten Pandeglang
  4. Kabupaten Tangerang
  5. Kota Cilegon

Jawa Barat

  1. Kabupaten Kuningan
  2. Kabupaten Indramayu
  3. Kabupaten Garut
  4. Kabupaten Subang
  5. Kabupaten Purwakarta
  6. Kabupaten Bekasi
  7. Kota Sukabumi
  8. Kota Depok
  9. Kota Cirebon
  10. Kota Cimahi
  11. Kota Bogor
  12. Kota Bekasi
  13. Kota Banjar
  14. Kota Bandung
  15. Kabupaten Sumedang
  16. Kabupaten Bogor
  17. Kabupaten Bandung Barat
  18. Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Pemalang
  2. Kabupaten Pekalongan
  3. Kabupaten Magelang
  4. Kabupaten Sukoharjo
  5. Kabupaten Rembang
  6. Kabupaten Klaten
  7. Kabupaten Kebumen
  8. Kabupaten Banyumas
  9. Kota Tegal
  10. Kota Surakarta
  11. Kota Semarang
  12. Kota Salatiga
  13. Kota Magelang
  14. Kabupaten Wonosobo
  15. Kabupaten Wonogiri
  16. Kabupaten Sragen
  17. Kabupaten Semarang
  18. Kabupaten Purworejo
  19. Kabupaten Kendal
  20. Kabupaten Karanganyar
  21. Kabupaten Demak
  22. Kabupaten Batang
  23. Kota Pekalongan

DI Yogyakarta

  1. Kabupaten Sleman
  2. Kabupaten Bantul
  3. Kota Yogyakarta
  4. Kabupaten Kulonprogo
  5. Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur 

  1. Kabupaten Kediri
  2. Kabupaten Sumenep
  3. Kabupaten Tulungagung
  4. Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Madiun
  5. Kabupaten Lamongan
  6. Kabupaten Gresik
  7. Kota Surabaya
  8. Kota Mojokerto
  9. Kota Malang
  10. Kota Madiun
  11. Kota Kediri
  12. Kota Blitar
  13. Kota Batu
  14. Kabupaten Trenggalek
  15. Kabupaten Ponorogo
  16. Kabupaten Ngawi
  17. Kabupaten Nganjuk
  18. Kabupaten Mojokerto
  19. Kabupaten Malang
  20. Kabupaten Magetan
  21. Kabupaten Lumajang
  22. Kabupaten Jombang
  23. Kabupaten Bondowoso
  24. Kabupaten Blitar
  25. Kabupaten Banyuwangi
  26. Kabupaten Bangkalan
  27. Kota Probolinggo
  28. Kota Pasuruan  
  29. Kabupaten Situbondo

Bali

  1. Kabupaten Bangli
  2. Kabupaten Karangasem
  3. Kabupaten Badung
  4. Kabupaten Gianyar
  5. Kabupaten Klungkung
  6. Kabupaten Tabanan
  7. Kabupaten Buleleng
  8. Kota Denpasar
  9. Kabupaten Jembrana

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Menkes Fokus Tingkatkan Jumlah Testing dan Tracing

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 4805 Tahun 2021, kriteria level 4 yakni daerah dengan mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit dilaporkan lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com