Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Tanggapan Dewas KPK tentang Temuan Ombudsman Terkait TWK KPK

Kompas.com - 02/08/2021, 21:55 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho merespons temuan Ombudsman RI terkait malaadministrasi pada pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai KPK. 

Albertina menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui putusan Ombudsman dari media massa.

"Dari Dewas sendiri kan kami belum tahu sebatas melihat, mendengar di media apa hasil dari Ombudsman itu," kata dia dalam tayangan Aiman di Kompas TV, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Ombudsman: Kalau Tata Cara Peralihan Status Selesai di PP, Tak Ada Perdebatan Alih Status Pegawai KPK

Kemudian, Aiman menanyakan pendapat Albertina tentang temuan kontrak back date antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Ada porensi ke arah pidana, contohnya adalah back date, MoU pada 26 April, ditandatangani pada bulan Januari, ada tanggal mundur, ini punya potensi pidana, ini sudah dilaporkan pegawai KPK, ini akan ditindaklanjuti?" kata Aiman.

Kemudian, Albertina mengakui adanya back date tersebut.

"Memang ada tanggal mundur, tanggal mundurnya memang ada, di dalam itu sudah ditemukan Ombudsman kan," ujar Albertina.

"Punya potensi pidana (kontrak back date)?" kata Aiman lagi.

Albertina pun menjawab, sudut pandang Dewas KPK dan Ombudsman berbeda dalam hal ini. 

Jika Ombudsman melihat pada kemungkinan adanya malaadministrasi, Dewas KPK melihat pada sudut pandang pelanggaran kode etik.

"Sehingga kami melihat dari perjanjian itu bukan masalah tanggal mundurnya, karena itu bukan kewenangan kami, yang kami lihat ada perjanjian yang membuat soal (TWK) itu adalah kewenangan BKN, di situ yang dilihat Dewas. Kami di ranah kami saja," kata dia.

Adapun polemik soal TWK masih terus berlanjut hingga saat ini.

Ombudsman menyatakan bahwa ada tindakan malaadministrasi dalam penyelenggaraan tes sebagai syarat alih fungsi status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Malaadministrasi Proses TWK, KPK Punya Waktu 30 Hari Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman

Disisi lain, Dewas KPK menyatakan bahwa dari pemeriksaan awal, laporan dugaan pelanggaran kode etik para pimpinan KPK terkait penyelenggaraan TWK tidak cukup bukti.

Dengan demikian, laporan dari perwakilan 75 pegawai KPK tak lolos itu, tidak memenuhi syarat untuk dilanjukan ke sidang etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com