JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan National Central Bureau Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.
Harun merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs https://www.interpol.int/en ada lima orang buron yang berasal dari Indonesia. Namun, tidak ada nama Harun Masiku.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan tidak ditampilkannya Harun dalam situs tersebut.
"Belum ditampilin kali ya (data harun masiku di situs interpol)," kata Ali kepada Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
Adapun lima orang buron asal Indonesia di situs interpol yakni Richard Jude Daschbach (84 tahun) Udin Jawi (54 tahun), dan Sofyan Iskandar Nugroho (53 tahun).
Baca juga: ICW Duga Pimpinan KPK Tak Mau Tangkap Harun Masiku
Kemudian, ada juga Djatmiko Febri Irwansyah (39 tahun) serta Abdul Gani (49 tahun).
Di sisi lain, Ali menyatakan, lembaga antirasuah itu bisa menjerat siapa saja pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan Harun dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang ancaman pidana maksimalnya hingga 12 tahun penjara.
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali, Senin (2/8/2021).
Adapun Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan secara detail lokasi-lokasi mana saja yang telah disisir tim penyidik untuk mencari Harun.
Namun, Ali memastikan bahwa KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat mantan politisi PDI Perjuangan tersebut.
Baca juga: KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Sengaja Rintangi Pencarian Harun Masiku
"KPK masih terus berupaya menemukan DPO (daftar pencarian orang) dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB (National Central Bureau) Interpol," kata Ali.
Sebelumnya, upaya pelacakan Harun terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama berbagai pihak seperti, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol Indonesia.
“Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku,” kata Ali kepada Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
KPK, kata Ali mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol.
“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” ujar Ali.
KPK masih menyisakan sejumlah nama daftar pencarian orang ( DPO). Nama yang paling mencuat di publik adalah nama Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.
Baca juga: KPK: Interpol Terbitkan Red Notice Buronan Harun Masiku
Mantan caleg PDI-Perjuangan itu hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pegantian antarwaktu anggota DPR.
Nama Harun terseret setelah KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.